Kadin Bulungan Nilai KPT Langgar UU2010-10-07 02:39:37
TANJUNG SELOR- Kamar Daging dan Industri (Kadin) Bulungan menilai, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) tidak menjalankan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1987 tentang Keberadaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin. Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Kadin Bulungan Andi Muthang kepada Poskota Kaltim di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Kami tidak mengerti, apa maksud dan tujuan KPT, yang bekerja tidak mengindahkan UU Nomor 1 tahun 1987 dan Kepres Nomor 16 tahun 2006. Padahal kedua aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 593/2930-HK/2009 tentang keanggotaan Kadin, tegas Andi Muthang. Dijelaskannya, bahwa dalam Surat Edaran Gubernur disebutkan setiap pengusaha Indonesia, organisasi Perusahaan dan organisasi Pengusaha harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin. Termasuk pengurusan izin Domisili Usaha, baik pembuatan baru dan perpanjangan. Selain mengikuti ketentuan dan prosedur berlaku, juga diwajibkan melampirkan fotocopy KTA dilegalisir oleh pengurus Kadin setempat. Bahkan perusahaan dari luar Kaltim wajib memberitahukan kepada Kadin Kaltim dan melampirkan foto copy KTA yang akan dilegalisir pengurus Kadin setempat. Nah, semuanya kan sudah jelas, tapi kenapa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut tidak dilaksanakan. Padahal ini harus di terapkan pihak KPT, tegas Andi Mutang. vic
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...