Rekontruksi Pembunuhan Dibelakang Gereja EbenhaezerPembunuh Peragakan 31 Adegan
2010-10-07 06:55:04
SAMARINDA-Amar Rusdi (26) alias Nemar melakukan 31 adegan pembunuhan terhadap Lindawati (26), wanita yang jasadnya ditemukan menjadi kerangka dibelakang Gereja Ebenhaezer, Jl Suwandi V, Samarinda Ulu. Rekonstruksi dilakukan dikawasan perumahan Dinas Kehutanan Kaltim di Jl AW Syahranie, Rabu pagi (6/10) sekitar pukul 10.30 wita. Nemar datang menggunakan mobil Kijang dikawal puluhan petugas kepolisiaan dari Reskrim Polresta Samarinda. Dalam rekontruksinnya, Nemar memperagakan pertemuanya dengan korban di Taman belakang pos polisi Lembusuwana, Kamis (26/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Lindawati datang sendiri menggunakan sepeda motor matic miliknnya. Setelah itu, Nemar mengajak Lindawati berjalan-jalan menggunakan motor merk Thunder miliknnya. Usai membeli sendal jepit, mereka menuju Jl Suwandi V. Ditempat itu, Nemar meminta tas milik Lindawati. Tapi, Lindawati menampar Nemar, dan berusaha lari ke atas gunung atau TKP tempat penemuaan mayat. Ditempat itu, Lindawati sempat sembunyi dan tidak diketahui pelaku. Namun, Lindawati menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh. Saat terjatuh, korban mendapatkan sebuah batu dan kemudiaan dipukulkan kewajah dan rahang korban. Lalu korban tidak terima, kemudiaan membalasnnya menggunakan helm miliknnya kearah kepala pelaku. Pelaku geram, kemudiaan mengambil pisau yang terselip ditubuhnnya, dan menghujamkan sebanyak 2 kali kearah perut dan satu kali dipunggung korban. Korban, akhirnya tersungkur tak berdaya. Usai membunuh, Nemar memotong tas yang dibawa korban. Lalu, nemar mengambil kunci motor matic milik korban. Dan, motor itu digadaikan kepada teman pelaku sebesar Rp3,5 juta. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Wakasat Reskrim AKP Patih Nurhadi mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk melengkapi penyelidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda akan mereka ulang kasus pembunuhan Linda Wati (26). Dalam Rekonstruksi ini lanjutnnya juga disaksikan jaksa penuntut Umum Ishak SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Rekonstruksi ini nantinnya melengkapi berkas acara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan. M4n
|