Produk Impor Harus Berbahasa Indonesia2010-10-08 05:15:36
Tanjung Redeb, Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan (Koperindag) Kabupaten Berau mulai menerapkan peraturan Menteri perdagangan RI tentang keharusan produk luar mencantumkan label berbahasa Indonesia. Sudah kita terapkan, saat ini razia intensif terus kita lakukan, ungkap Kadis Koperindag Berau Drs HM Bayu MM. Razia dimaksudkan untuk memantau sejumlah produk luar yang dilarang sesuai ketentuan berlaku. Pasalnya banyak produk impor yang tidak berbahasa Indonesia serta tidak terdaftar di Balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) berdasarkan hasil razia sebelumnya. Seperti diketahui Sejak 1 Oktober lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi konsumen. Bayu menyebutkan saat ini baru dilakukan kepada pengawasan terhadap produk makanan. Karena produk ini lebih berdampak langsung kepada konsumen, serta tingkat konsumsinya lebih tinggi dibandingkan dengan produk lain seperti elektronik dan produk lain non pangan, jelas bayu kepada media ini. Jika produk makanan sudah dapat dikendalikan, kata Bayu, baru akan dilanjutkan dengan pengawasan barang-barang luar lainnya. Ditanya alasan tentang pengawasan barang lain non pangan, Bayu menjelaskan jika produk seperti elektronik hanya bersifat memberi kemudahan kepada konsumen. Sementara mengenai sanksi, Polisi dalam hal ini akan berpartisipasi dalam hal penanganan terhadap pelanggaran. Sementara staf Koperindag Berau saat ini sudah ada yang menjadi saksi ahli terhadap pelanggaran peraturan perlindungan konsumen, serta siap dijadikan saksi terhadap pelanggaran lainnya. Kan sudah kita lakuka pembinaan, termmasuk sosialisasi, teguran, jadi jika masih ada yang bandel konsekwensinya berhadapan dengan aparat hukum, jelas bayu. AS
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...