Berau Komitmen Berantas Miras

2010-10-08  05:16:36

Tanjung Redeb, Miras lebih banyak mendatanggkan dampak buruk, Miras menjadi benda yang akan dihilangkan dari Berau. Bupati Berau, Drs Makmur HAPK MM meneggaskan kepastian itu. “Kita sudah komitmen untuk hapus Miras dari Berau, kita tahu barang ini lebih banyak mendatang pengaruh buruk, tindak kriminal dan masih banyak kejahatan lain,” kata Bupati.
Dengan tegas dituangkan dalam Perda yang menetapkan Miras tidak diijinkan pemkab Berau beredar dengan dalih apapun. Perda ini dalam realisasinya akan ditunjang oleh berbagai in-tansi terkait seperti Polisi. Bupati juga berharap dapat ditunjang oleh Masyarakat luas.partisipasi masyarakat kata Bupati sangat besar manfaatnya bahkan lebih efektif dalam penanganan. Cukup melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan pelanggaran Miras.
Langkah pertama Pemkab dalam memberantas Miras akan dilakukan terhadap pemutusan link masuknya minuman haram itu ke Berau. Komitmen Pemkab Berau menghapus Miras sudah tercetus beberapa tahun lalu, yang kemudian dituangkan dalam Perda sebagai landasan hukum. Sayang dalam perjalanan Perda tersebut menghadapi kendala hingga terdapat bebrapa poin dalam Perda tersebut yang mesti direvisi.
“Tapi sudah selesai, hanya sedikit dilakukan revisi, intinya untuk memberantasnya kita harus ada niat dan komitmen,” tutup Bupati. AS

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...