Komisi II Desak PT Harsco Ganti Lahan Kelompok Tani SP 6 Kota Bangun2010-10-08 05:25:10
TENGGARONG- Komisi II DPRD Kukar, Kamis (7/10) pagi kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SP 6 Desa Suka Bumi Kecamatan Kota Bangun. Sidak yang dipimpin Ketua Komisi II H Awang Yacoub Luthman dan didampingi sejumlah anggota dewan seperti Arif Arizal, Sudarto, Abu Bakar Has, dan pihak dari Dinas Pertanian. Sidak yang dilakukan Komisi II tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terkait dengan lahan seluas 125 hektar milik dua kelompok tani yakni Kelompok Tani Rawa Tebang dan Rawa Subur yang diduga lahan mereka digarap oleh PT Harsco untuk lahan pertambangan tanpa melalui proses pelepasan terlebih dahulu. Rombongan Komisi II diterima oleh masyarakat kelompok Tani Desa Suka Bumi. Namun sayang saat tiba dilokasi, Kepala Desa Suka Bumi yang sepatutnya menyambut kedatangan para wakil rakyat malah tak menampakan batang hidungnya. Komisi II merasa kecewa dengan sikap Kepala Desa setempat lantaran masalah tersebut cukup penting segera dituntaskan, lantaran kasus tersebut sudah cukup lama.Kita merasa kecewa dengan kepala desanya, padahal sebelumnya sudah kami beritahu akan ada kunjungan ke SP 6, namun kenyataan malah tak ada. Kami berharap pihak camat dan pemerintah bisa memberikan ketegasan dan teguran terhadap kepala desa, kata Awang Yacoub Luthman kepada media ini usai sidak kemarin. Awang menjelaskan, bahwa lahan yang digarap dua kelompok tani SP 6 Desa Suka Bumi tersebut telah masuk dalam blok KP (kuasa pertambangan) PT Harsco, bahkan pihak perusahaan sendiri sudah melakukan ekplorasi namun belum melakukan eksploitasi. Kelompok tani merasa keberatan sebab lahan yang meraka garap selama ini ternyata masuk dalam Blok KP PT Harsco, lantaran sampai saat ini belum ada pelepasan, tandas Awang. Setelah dilakukan pertemuan saat sidak kemarin, antara kelompok tani dengan pihak perusahaan`menyepati beberapa keputusan, diantaranya adalah para kelompok tani sepakat menyerahkan kepada perwakilan mereka masing-masing Sukadi, Heri dan Tarmo untuk sebagai mediator dengan pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah tersebut, kemudian pihak perusahaan diharapkan juga membuat perencaaan amdal yang matang sebelum proses eksploitasi dilakukan, supaya tidak akan menganggu kinerja dari para petani yang nantinya bisa mempertahankan kualitas dan kuantitas dari hasil pertanian yang mereka lakukan selama ini. Jika nantinya ada potensi tambang batubara di lokasi lahan milik kelompok tani tersebut, kelompok tani berharap supaya perusahaan mencarikan lokasi lahan untuk tempat mereka bertani, sebab adiakui dilokasi yang selama ini digarap kelompok tani sudah ada normalisasi irigasi yang dibangun melalui dana APBN senilai Rp1 miliar dengan panjang sekitar 3,1 km, papar Awang Yacoub Luthman. Lanjut Awang, permasalahan lahan yang muncul di SP 6 Desa Suka Bumi tersebut dikarenanya kurang adanya komunikasi.Komunikasi terputus, sehingga masalah tersebut berlarut-larut tak kunjung selesai, apalagi kepala desa setempat yakni Pak Wahid seolah-olah tidak mautahu dengan persoalan yang dihadapai warganya yang akhirnya tak kunjung selesai. Namun, dengan kesepakatan yang telah diputuskan ketika kami sidak, mudah-mudahan masalah tersebut akan cepat selesai, kalaupun nanti pihak perusahaan akan melakukan eksploitasi warga minta lahanya diganti dengan luas yang sama untuk lokasi pertanian mereka, papar Awang.awi
|