Kaltim Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit

2010-10-08  05:35:33

SAMARINDA-Pemprov Kaltim telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, sebagai dasar harga pasar di daerah itu untuk periode Oktober, sehingga seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kaltim memiliki harga sama.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim HM Nurdin, Rabu (6/10) kemarin usai Rapat Koordinasi Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kalapa Sawit ProduksiPekebun Kaltim di Samarinda.
“Semua pihak, terutama perusahaan maupun pabrik kelapa sawit harus mentaati keputusan dari tim penetapan harga TBS kelapa sawit di Kaltim yang dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub),” jelas Nurdin.
Dengan keputusan Tim Penetapan HTBS kelapa sawit ini, dia berharap dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekebun sawit di Kaltim. Keputusan tersebut harus ditaati semua pihak, terutama perusahaan maupun pabrik kelapa sawit.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga TBS Kelapa Sawit produksi untuk umur tanaman tiga tahun Rp998  perkilogram, empat tahun Rp1.074 perkilogram, lima tahun Rp1.152 perkilogram, 6 tahun Rp1.192  perkilogram, 7 tahun Rp1.233 perkilogram, delapan tahun Rp1.274 perkilogram, sembilan tahun Rp1.315 perkilogram dan 10 tahun ke atas Rp1.357 perkilogram.
“Sebelumnya untuk TBS kelapa sawit berumur tanaman tiga tahun hanya dihargai Rp700 perkilogram dan 10 tahun hanya dihargai Rp1.200 perkilogram, itupun masing-masing daerah berbeda harga. Penetapan harga akan dikeluarkan setiap bulannya dan tidak menutup kemungkinan harganya berubah-ubah setiap bulan,” ujarnya.
Tentunya ketetapan itu  akan memberikan nilai positif untuk memotivasi pertumbuhan dan peningkatan  pendapatan dan kesehjahteraan pekebun kelapa sawit di Kaltim.
Menurut Nurdin, keputusan tim ini merupakan aplikasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kalapa Sawit  Produksi Pekebun di Provinsi Kaltim.
Berdasarkan  dua peraturan tersebut, serta keinginan secara bersama untuk peningkatan kesejahteraan pekebun sawit Kaltim, maka dibentuk tim yang merumuskan ketetapan harga TBS di seluruh wilayah Kaltim sebagai tindaklanjut SK Gubernur Kaltim.
“Selama ini masing-masing daerah kabupaten maupun kota memiliki ketentuan harga berbeda-beda.  Dengan terbitnya ketetapan harga sejak Oktober ini harga TBS untuk wilayah Kaltim sudah ada kepastian bagi pekebun kelapa sawit,”pungkas Nurdin. mar/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...