THM Tutup Sementara2010-10-08 05:56:20
SAMARINDA-Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup sementara selama 3 hari pra dan pasca pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada), yaitu mulai 11-13 Oktober. "THM wajib tutup sementara secara serentak selama 3 hari, mulai 11, 12 dan 13 Oktober. Setelah itu silahkan buka sesuai aturan," kata Kasie Pengembangan Kapasitas, Satpol PP Suparmono, belum lama ini. Tujuannya, kata dia, adalah untuk menghindari keributan-keributan. Sebab tidak dipungkiri THM terjadi keributan. Untuk itu, sedini mungkin kita hindari, untuk warga masyarkat bisa memaklumi. "Suratnya akan diedarkan insyaallah, Rabu ini. Hal ini, sesuai Perda walikota mengenai kewenangan Satpol PP, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Sehingga Pemilu kada dapat berjalan lancar dan aman," tegasnya. Soal Pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah Samarinda, jika melanggar Perda atau kegiatannya sangat menonjolkan sekali dalam hal menganggu aktivitas sekitarnya tentunya akan ditertibkan, namun sebelumnya diberikan sosialisasi. Sehingga jika terjadi pengusuran par PKL sadar atau kesalahannya sehingga tidak menyalahkan Satpol PP. " Aktivitas PKl diluar pasar, telah menjadi tanggung jawab satpol PP. Kami menghimbau para PKL jangan berjualan dan menganggu kepentingan orang lain," terangnya. Namun ia mengakui masih banyak PKL yang berjualan di trotoar.john |