Karyawan Diliburkan Saat Pemilu Kada2010-10-08 05:57:26
SAMARINDA-Sesuai keputusan Gubernur Kaltiim No 283.3/9095/Pem-UM, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Samarinda, maka 12 Oktober nanti ditetapkan sebagai hari libur khusus Samarinda, baik karyawan swasta maupun negeri. "Diharapkan, para pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk memberikan kesempatan mengunakan hak pilih di Pemilu Kada 12 Oktober nanti," kata Kasubdin Hubinsyaker Disnaker Samarinda, Edy Heriyadi, baru-baru ini. Ia menambahkan, keputusan gubernur ini mengacu pada pasal 86 ayat 3 undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yakni pemilihan kepala daerah, pengesahan dan pegangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya diyatakan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Menurutnya, sesuai jadwal pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Jika perusahaan-perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya, maka pihak perusahaan harus memberi kesempatan para pekerja untuk memberikan hak suaranya dulu. Setelah itu, maka jam kerja karyawan dihitung lembur. " Meskipun demikian, setelah karyawan masuk kerja kembali. Upah mereka harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku , karena hari itu adalah hari libur resmi yang diatur pemerintah," jelasnya. Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar diketahui semua pihak. Dan diharapkan para pengusaha memberikan kewajiban kepada karyawanya untuk memberikan hak suaranya. Hal ini demi suksesnya Pemilu kada Samarinda. john
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...