Pencopotan Plang Dinilai Langgar HAM2010-10-11 02:05:39
BALIKPAPAN, Kasus sengketa tanah Cemara Rindang sampai saat ini belum tuntas, namun lahan yang saat ini menjadi tempat liburan dan kongko-kongko masyarakat Balikpapan ternyata masih dibelit permasalahan hukum yang perlu segera dituntaskan apalagi dalam persidangan dimenangkan penggugat Abdul Rasyid, termasuk putusan hukum dari Mahkama Agung (MA). Lahan yang selama ini klaim milik pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tampaknya akan lebih panas lagi karena dilokasi tepatnya dipusat kota itu kini sudah dipasang plang yang menyatakan lahan seluas 42.000 m2 adalah milik ahli waris Abdul Rasyid, setelah diputuskan melalui persidangan di PN, PT dan MA.. Lahan yang berada tepat didepan kantor cabang PT PLN Balikpapan kini sudah ada pengakuan kalau lahan itu milik Abdul Rasyid, karena plang yang terpasang itu ada dasar hukumnya, bahwa tanah tersebut dimenangkan oleh keluarga besar Abdul Rasyid berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu keluar sejak 1997 lalu dan plang itu dipasang di bagian depan, samping kanan dan kiri taman Bekapai, ini disebabkan karena sampai hari ini pihak pemkot Balikpapan tidak mengambuil sikap serius apakah akan membayar ganti rugi lahan itu atau tidak. Karena tidak ada kejelasan ganti rugi dari Pemkot Balikpapan maka keluarga besar Abdul Rasyid, ahli waris bertekad akan mengeksekusi lahan itu dan langkah awal melakukan pemasangan plang selanjutnya akan dilakukan pemagaran, ujar salah seorang pelaku pemasangan plang ketika berbincang dengan media ini kemarin. Sejumlah pedagang dilokasi taman Bekapai saat ditanya siapa yang memasang plang menyatakan mereka tidak tahu siapa orang yang memasang plang-plang itu namun mengaku melihat, hanya saja karena pemasang plang itu jarang dilihat sehingga kami tidak kenal siapa orangnya namun mereka ada beberapa orang. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade, SH membenarkan bahwa ada plang klaim tanah yang dipasang di Taman Bekapai namun dia mengatakan kalau plang yang terpasang itu sudah dicopot oleh pihak Pol PP, kalau mereka pasang lagi pasti akan dicopot ini dilakujkan untuk menjaga kondusifitas kota. Ditanya tentang kekalahan Pemkot dalam kasus Taman Bekapai, Daud Pirade menyatakan bahwa meski Pemkot kalah sampai di PK, pihak Pemkot masih bernasib baik karena berlindung di balik Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berupa aset milik pemkot atau fasilitas umum tidak bisa dieksekusi meski ada putusan pengadilan yang menyatakan Pemkot kalah. Menurut Daud Pirade, ada undang-undang yang baru menyatakan kalau asset Pemkot atau asset Negara atau fasilitas umum tidak bisa dieksekusi termasuk minta ganti rugi juga tidak bisa kendati undang-undang No. 1 Tahun 2004 baru terbit setelah putusan pengadilan kalau Abdul Rasyid dinyatakan menang tahun 1997. Menurut dia, kendati UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara baru disahkan 2004 itu bisa berlaku terhadap putusan PK Taman Bekapai yang keluar tahun 1997, selain itu upaya hukum kasus Taman Bekapai masih berlangsung sampai sekarang. Untuk diketahui, pihak pengacara Taman Bekapai Baharuddin Machmud, SH, MHum terus ngotot minta agar tanah Taman Bekapai dieksekusi dan pihaknya sudah beberapa kali menyurati Pengadilan Negerin (PN) untuk dilakukan eksekusi, kalau memang tidak bisa dieksekusi agar Pemkot member ganti rugi sebesar Rp 10 juta per meter pesegi. Menurut Baharuddin Mahmud, Pemkot Balikpapan kala itu berdalih dan menyatakan kalau Taman Bekapai tidak bisa dilakukan eksekusi karena batas-batas tanah tidak jelas, namun kini Pemkot berlindung di balik UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ini berarti putusan MA itu tetap ngambang, tidak jelas. Kepada wartawan Baharuddin Machmud, mengakui kalau pihaknya yang memasang plang di Taman Bekapai, kalau ada pihak yang mencopot itu berarti melakukan pelanggaram HAM dan pasti kami akan laporkan ke Komnas HAM. Baharuddin menegaskan, Pemkot tidak bisa menyembunyikan fakta dan kebenaran bahwa Pemkot telah kalah telak dalam sengketa tanah Taman Bekapai sedangkan pencopotan plang merupakan upaya Pemkot untuk tidak mentaati hukum padahal pemasangan plang adalah legal karena saya sudah memberikan pemberitahuan kepada Wali Kota Balikpapan, Kapolres Balikpapan, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri bahkan ke Komnas HAM. max
|