Kasus Ketenagakerjaan Diselesaikan Secara Musyawarah2010-10-11 02:33:46
SAMARINDA-Tercatat oleh Dinas tenaga Kerja Samarinda, jumlah angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pihak perusahaan yang ada di Samarinda, sejak bulan Januari hingga Oktober 2010 berjumlah sebanyak 40 orang, khususnya di sektor perdagangan. Ke 40 tenaga kerja yang terkena PHK tersebut berasal dari 20 perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan, kata Kasubdin Hubungan Pembinaan dan Syarat Kerja ( Hubinsyaker) Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Samarinda, Edy Heriyadi, baru-baru ini. Dikatakannya bahwa semua permasalahan PHK tersebut tentunya mengacu pada perundang-undangan, tetapi tidak terlepas dari jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikannya. Alhamdullillah, hampir 90 persen kasus ketenagakerjaan, bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dan diterima kedua belah pihak, katanya. Edy Heriyadi, mengharapkan bantuan dan informasi jika ada permasalahan ketenagakerjaan, misalnya seperti masalah Upah Minimum Regional (UMR) yang tidak sesuai ketentuan juga persoalan ketenagakerjaan lainnya. Informasi tanpa nama-pun, akan kami tindak lanjuti dan akan kami bantu. Bahkan laporan-laporan yang selama ini masuk kami selesaikan dengan baik, serta nama dan identitas pemberi informasi itu akan kami rahasiakan, tegasnya. Menurutnya, untuk memudahkan memberikan informasi kepada Disnaker Samarinda maka dibuka layanan telpon 2 X 24 jam, yaitu di 081350936978 atau 08164514625. Selain itu, (Disnaker) memberikan penyuluhan tentang pentingnya pembentukan dua lembaga kerjasama atau Bipartit dalam suatu perusahaan Sebab katanya melalui lembaga bipartit segala permasalahan yang timbul menyangkut kepentingan pekerja dan pengusaha dapat dimusyawarahkan dan diselesaikan.Selain itu untuk menciptakan hubungan dinamis dan harmonis antara pekerja dengan pengusaha. Bipartit berfungsi sebagai jembatan komunikasi kedua belah pihak, sehingga setiap ada permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat, ujar Edy Heriyadi.john
|