Dewan Nilai 2 Surat Pemprov Kaltim Janggal2010-10-1102:36:46
SAMARINDA.Anggota Komisi I DPRD Kaltim Puji Astuti menilai dari dua surat terbitan Pemprov Kaltim terkait penjelasan terhadap kelanjutan pembangunan proyek tahun jamak Bendungan Marangkayu terasa janggal. Terkait kelanjutan pembangunan bendungan Marangkayu, kami mendapat surat , pertama dari pemprov tertanggal 7 Oktober 2010, lalu datang surat kedua yang tanggal dan nomor yang sama, namun ada perbedaaan yang mendasar pada beberapa item,beber Puji. Lebih lanjut Puji menjelaskan, pada surat pertama, tertanggal 7 Oktober 2010 dengan nomor 602 / 1963 / BPPD / Bangda, Prihal Usulan Lanjutan Pembangunan bendungan Marangkayu dengan Pola Kontrak Tahun Jamak disebutkan usulan di APBD Kaltim senilai Rp.16,732 milyar dengan rincian ditahun 2007 Rp.3,700 milyar dan 2009 sebesar Rp13,03 miliar. Sedangkan pada surat yang kedua dengan nomor dan tanggal yang sama disebutkan pada APBD Kaltim 2007 dan 2009 diusulkan Rp.80 milyar dengan rincian di 2007 diusulkan Rp.10 milyar, 2008 Rp.20 milyar dan 2009 Rp40 miliar serta di APBD Perubahan 2009 sebesar Rp10 milyar. Sedangkan untuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak ada namun disebutkan usulan Gubernur untuk kelanjutan pembangunan Bendungan Marangkayu tahun 2010 Rp.27,719 milyar, 2011 Rp.76,259 milyar, 2012 Rp.65,517 milyar dan 2013 Rp.35 milyar jadi total Rp.203 milyar. Perbedaan itu sebut Puji merupakan hal yang cukup fatal sebab terjadi perbedaan yang cukup besar anggaran dan dapat berpengaruh terhadap nilai rasionalisasi didalam rapat anggaran dewan dan Pemprov Kaltim. Secepatnya kita akan melakukan koordinasi kepada pemerintah provinsi sebab ini jangan sampai menjadi suatu masalah dikemudian hari dewan saat ini menjadi sorotan dan tidak akan melakukan peanggaran yang tidak jelas,tegas Puji. Anggota fraksi Partai Demokrat itu mengakui apabila pemerintah provinsi tidak dapat memberikan penjelasan maka bukan tidak mungkin surat keputusan tersebut akan ditarik mengingat setiap keputusan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Untuk mengklarifikasi terhadap persoalan itu Ketua DPRD Kaltim, Mukmin Fasial, meminta kepada masing-masing Komisi I, II dan Komisi III melakukan pertemuan dengan pemerintah guna meminta keterangan lebih lanjut. Saya perintahkan kepada ketua-ketua komisi untuk saling berkoordinasi guna mengorek keterangan lebih lanjut dari pemerintah mengingat belum disepakati untuk tiga tahun kedepan,tandas Mukmin. hms/adv
|