Penyelesaian Akhir Kasus Miras Masih Berat2010-10-12 04:53:54
TANJUNG REDEB, Usaha Pemkab Berau untuk memberantas minuman keras (miras) masih terus diuji. Setelah sempat direvisi dan sampai saat ini belum selesai sepenuhnya.Senin (11/8), Pemkab Berau melalui Satpol mengundang pihak kejaksaan negeri Tanjung Redeb untuk gelar perkara miras di ruang rapat Kakaban. Dalam pertemuan tertutup itu juga dihadiri Asisten I Pemkab Berau, Bachtiar Kelana. Ditemuiwartawan usai rapat, dirinya enggan berkomentar banyak terkait permasalahan yang baru dibahas. “Kita hanya materi, tentang penanganan Miras di jalur hukum terlebih terhadap penegasannya terkait dengan Perda Miras kita, makanya kita undang pihak Kejaksaaan untuk lebih lengkapnya silahkan Tanya PPNS yang bersangkutan,” kata Asisten I. Kepala Satpol PP Berau, Bambang Prasnoto melalui Kasi Penegakan Perda Abdurahman menyebutkan, penanganan miras yang melibatkan salah satu pengusaha beralamat di Kelurahan Bedungun menjadi sangat berat. Bahkan kemungkinan besar pengusaha itu bebas tanpa ada tuntutan. Dimana April 2010, Pol PP Berau menamankan 11.449 botol miras jenis bir bintang dari gudang pengusaha tersebut, hingga kini barang bukti masih diamankan Pol PP sambil menunggu putusan akhir kejelasan masalah tersebut. “Kasus ditangani sendiri melalui PPNS kita, masalahnya ada pada kekuatan dasar hukum kita menangani Miras, kemungkinan bebas, juga barang bukti harus dikembalikan,” ungkapnya. Selain penanganan ini, Pol PP Berau telah menangani berapa kasus lain sejak maret 2010 hingga kini. Bulan Maret telah diajukan kepengadilan 2 kasus dengan 2 tersangka. Kala itu diamankan 1.524 botol bir bintang, 1.320 bir hitam botol, 312 bir bintang putih kaleng, angker bir 44 botol, angker putih 32 botol. Pada kasus lain masih di bulan Maret bir bintang 124 botol, bir hitam 151 botol dan bir kaleng putih 414. Sementara di bulan April diselesaikan 1 kasus dengan barang bukti 358 botol bir bintang putih. “Semua itu sudah kita limpahhkan ke pengadilan, kecuali yang satu ini,” kata Abdurahman. as
|