Perda Sudah ExpiredJembatan Bakal Dipasang CCTV
2010-10-12 05:13:04
SAMARINDA–Sering terjadinya penabrakan fander (tiang) jembatan Mahakam oleh kapal-kapal pengangkut batubara serta tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelaku penabrakan, disebabkan aturan yang dimiliki daerah sudah expired alias kadaluarsa. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim tentang, Reparda Pengelolaan Alur Pelayaran di Sungai Mahakam, Saifuddin Dj, usai melakukan hearing bersama Dinas Perhubungan, Bina Marga PU Kaltim, dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Senin (11/10). Menurut Saifuddin Dj, sanksi yang diterapkan dalam Perda tentang Alur Sungai Mahakam yang telah ‘berusia’ 20 tahun lebih itu justeru tidak memberikan efek jera kepada pelaku penabrak fender Mahakam. Sanksi tersebut hanya membebankan si pelaku dengan denda Rp50 juta. “Padahal biaya untuk perbaikan fender Mahakam itu lebih dari Rp50 juta. Sehingga memang, sanksi itu sama sekali tidak memberikan efek jera bagi perusahaan yang menabrak fender,” aku Saifuddin. Dalam Reperda yang sedang digodok itu lanjutnya, tidak hanya mencantumkan tentang sanksi pelaku penabrak fender Mahakam, namun juga mencantumkan tentang pengelolaan alur Mahakam yang dapat memberikan konstribusi rill kepada perolehan pendapatan daerah. “Sekarangkan kita sulit untuk memungut restribusi bagi perusahaan yang menggunakan alur sungai Mahakam. Nah dengan Raperda ini kita godok dan sahkan, nantinya akan ada payung hukum bagi daerah untuk memungut restribusi,” bebernya. Terkait soal jembatan, politisi Gerindra ini mengungkapkan, kedepan setiap alur sungai Mahakam, dari kelokan dan posisi jembatan akan dipasang Closed Circuit Television (CCTV). Pemasangan CCTV itu berfungsi untuk mempermudah pengawasan alur transportasi air disekitar jembatan. “Dengan adanya CCTV, kita jauh lebih mudah melakukan pengawasan alur sungai di bawah jembatan, banyaknya kasus penabrakkan jembatan di Kaltim salah satunya dengan menggunakan bantuan camera pengawas akan memudahkan penyelidikan disamping manfaat lainnya,” ucap Syaifuddin. Disebutkan, hasil pantauan CCTV dapat dijadikan bahan evaluasi kerja dinas terkait terhadap kualitas alur pelayaran di Sungai Mahakam, sehingga akan menjadi bahan masukan untuk melakukan perbaikan kedepan. Diakui, semerawutnya alur pelayaran di Sungai Mahakam tidak akan cukup dengan pantauan petugas dilapangan saja dengan melibatkan Polairut maupun petugas Dinas Perhubungan Laut dan Sungai, mengingat terbatasnya personil termasuk dana dan waktu. Sementara Terkait Raperda, Karo Hukum Setprov Kaltim, Sofyan Helmi mengatakan, tidak ada perubahan di dalam perda pengelolaan alur pelayaran sungai. Namun ada beberapa bab dan pasal yang perlu ditambahkan. “Seperti pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar seperti penabrak jembatan karena belum ada yang mengatur, sehingga perlu ditambahkan. Sehingga peran daerah bisa maksimal,” kata Helmi. fer
|