Canangkan Listrik Sistem Hybrid di Pedesaan Khusus Bagi Desa yang Tak Terjangkau Jaringan Listrik 2010-10-13 02:39:16
TENGGARONG- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutai Kartanegara, H Hermawan mengatakan, kebutuhan akan energi listrik negara di Kukar, khususnya di daerah pedesaan semakin mendesak. Program listrik pedesaan diupayakan untuk mendorong kegiatan perekonomian desa sehingga diharapkan masyarakatnya menjadi lebih sejahtera. Strategi penyediaan tenaga listrik tersebut dilakukan melalui perluasan jaringan distribusi maupun peningkatan penyambungan konsumen di desa yang telah berlistrik. Namun, karena keterbatasan kapasitas dan tingginya biaya rangkaian instalasi yang diperlukan dalam membangun jaringan listrik tersebut, jadi kendala pada daerah yang wilayahnya terosilir. Untuk itu kata Hermawan perlu dicari potensi, baik itu dalam bentuk biomasa, tenaga surya, maupun tenaga angin. Melalui potensi sumber energi yang beranekaragam tersebut, menurut Hermawan, pembangkit listrik sistem Hybrid sangat cocok diproyeksikan untuk ditempatkan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan listrik konvensional (diesel generatior). Pemenuhan listrik bagi desa yang belum memiliki jaringan listrik konvensional inilah yang menjadi dasar Balitbangda melakukan seminar kajian pengembangan listrik sistem Hybrid untuk remote area di Kukar, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Hermawan menjelaskan, kajian tersebut juga merupakan upaya Balitbangda dalam menjalankan salah satu program Pemkab Kukar dalam memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat dengan mengacu kepada UU Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002, bahwa Pemerintah Pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah menyediakan dana pembangunan sarana tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, daerah yang belum berkembangdan terpencil. Juga merupakan upaya untuk melaksnakanan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mengamanatkan untuk menyediakan dan memanfaatkan energi baru dan terbarukan sebesar 17 persen dari sistem energi mix nasional. Dijelaskan, Balitbangda merupakan instansi yang dapat menjadi insperator dari kegiatan tersebut, namun program itu akan berjalan dengan baik apabila pemerintah daerah pro aktif, terutama dalam hal kontribusi peralatan dan perawatan, sehingga investasi yang sudah dan nantinya ditanamkan tidak menjadi sia-sia, dan masyarakat dapat menikmati hasil kajian tersebut secara berkelanjutan. "Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah agar sistem Hybrid ini dapat direalisasikan,” kata Hermawan. Untuk diketahui, pembangkit listrik Hybrid merupakan sistem pembangkit listrik yang menggunakan pembangkit listrik konvensional dengan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan seperti surya, angin, dan mikro hidro. Hibridasi (penggabungan) pembangkit energi terbarukan dengan sistem pembangkit konvensional merupakan solusi praktis untuk meningkatkan kehandalan sistem dan menurunkan biaya operasional. Menurut Hermawan, kelebihan produksi energi listrik dari sistem PLTH dapat disimpan di dalam battery bank (storage system). Dengan adanya stroge system, maka kerugian dari sitem PLTH dapat dihindari. yd
|