Dewan Air Berhak Singkronisasi Permasalahan AirDewan Sumber Daya Air Kaltim Dilantik
2010-10-14 04:37:39
SAMARINDA-Dilantiknya Pengurus Harian Dewan Sumber Daya Air Kaltim kemarin oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Farid Wadjdy yang digelar di Lamin Etam Samarinda diharapkan dapat menjadi lembaga yang mewujudkan sinkronisasi dan koordinasi terhadap setiap lembaga, baik itu institusi pemerintah maupun swasta. Sebab, mengenai permasalahan air ini suatu tugas yang sangat luas, sehingga tidak dapat dikerjakan sendiri. ”Dengan diketuai Pak Gubernur sendiri, kita harapkan apa yang selama ini menjadi kendala di beberapa lembaga terkait dapat disinkronisasi dan dikoordinasi dengan baik oleh Dewan Sumber Daya Air Kaltim,” ujar Wagub Kaltim H Farid Wadjdy usai melantik pengurus harian dewan sumber daya air Kaltim, Rabu (13/10). Menurutnya, pengurus Dewan Sumber Daya Air Kaltim ini memang masih baru dibentuk tahun ini. Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan permasalahan yang terjadi, seperti dampak permasalahan air di Kaltim dapat diselesaikan dengan baik. ”Kami berharap dengan dilantiknya pengurus harian yang baru dapat membawa penyelesaian permasalahan yang terjadi di Kaltim dalam membangun kesejahteraan rakyat lebih baik lagi,” jelasnya. Atas nama Pemprov Kaltim, Farid mengucapkan selamat kepada semua yang telah dilantik. Semoga dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik. Dikatakannya, pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Katim merupakan amanah UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP No 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Perpres No 12/2008 tentang Dewan Sumber Daya Air. ”Karenanya, sebagai wakil Gubernur saya sampaikan rasa bangga, Kaltim termasuk salah satu provinsi yang mampu merespon keinginan Pemerintah itu. Dengan terbentuknya Dewan Sumber Daya Air ini, maka kita berharap akan ada saling pengertian dan kerjasama antar berbagai sektoral di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) dalam pengelolaan sumber daya air,” timpalnya. Sementara itu, memperhatikan wewenang dan tanggung jawab provinsi dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana digariskan dalam UU No dan 2004 tentang Sumber Daya Air, PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Wewenang antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota, PP No 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan peraturan perundangan yang terkait seperti UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, dan sebagainya, maka pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Timur (Kaltim). ”Merupakan tugas yang sangat berat, tetapi sangat strategis dan sentral dalam mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanpa pengelolaan sumber daya air yang baik, maka kemakmuran rakyat tidak akan terwujud dan justru banyak malapetaka yang akan datang. Karenanya, air adalah urusan semua orang, urusan semua sektor dan untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” pungkasnya. mar
|