Bawa Sabu Sabu Warga Bulungan Ditangkap2010-10-14 04:46:07
TANJUNG REDEB, Setelah berhasil menangkap basah mantan Wakil Ketua DPRD Berau berinisial HA kasus sabu-sabu (SS), jajaran Satreskrim Berau kembali berhasil menangkap tersangka berinisial SL (35) warga Jembrani, Kabupaten Bulungan. Tersangka dibekuk Polisi di depan Hotel Angi Sambaliung saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada salah seorang pemesan. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Harun Purwoko SH, kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (12/10) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SL ini berkat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 16:30 Wita akan ada seseorang mengantar paket barang haram kepada seseorang di seputar depan Hotel Anggi. “Nah dari inforamsi itulah kami melakukan pengembangan, dan menempatkan beberapa orang personil untuk terus memantau pergerakan orang yang kita curigai,” katanya. Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya (11/10) lalu, pengintaian itu membuahkan hasil yang dapat mengangkat citra Polres Berau di tengah masyarakat, atas keberhasilan menangkap tersangka SL tepat pada pukul 16:30 Wita di depan Hotel Anggi. “Kita sudah komitmen, soal kasus yang dapat merusak generasi penerus ini kita berantas sampai ke akarnya. Mengingat narkoba ini dapat merusak anak bangsa,” tegas Harun. Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit hanphone dan dua paket besar SS, yang diperkirakan beratnya mencapai 4 gram. “Kami minta maaf, pada saat kami berhasil melakukan penangkapan tidak langsung kami korankan. Sebab, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya. Tetapi sampai saat ini pun tersangka SL juga tetap tak mau mengaku SS itu siapa yang memesan dan akan diberikan melalui siapa. “ Nah ini lah hebatnya sindikat narkoba, mereka bisa terbilang rapi. Satu sama yang lain saling menutupi,” ujarnya. Kendati begitu dirinya tetap bertekad terus mengembangkan kasus ini, agar semua bisa terjawab, dari mana asal muasal SS itu dan siapa yang memesan barang haram tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SL yang diduga sebagai pengedar SS ini harus mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Redeb, sambil menuggu proses hukum lebih lanjut. roz
|