Mantan Wakil Ketua DPRD Berau Kembali Ditangkap

Belum Sempat Dieksekusi, Bakal Jalani Dua Putusan Hukuman Panjara

2010-10-14  04:48:01

TANJUNG REDEB, Mantan Wakil Ketua DPRD Berau berinisial HA (50), Selasa (28/9) lalu, kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Berau di Hotel Ayu Lestari Jalan Haji Isa II Tanjung Redeb saat mengkonsumi sabu sabu (SS). Jika di  persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb  nanti dia terbukti bersalah, maka tersangka HA ini akan menjalani dua kali hukuman penjara, sesuai keputusan Mahmakamah Agung (MA) dengan kasus yang sama.
Tersangka mantan wakil rakyat Berau yang satu ini rupaya tak tek mengenal jera, seperti kesalahan yang pernah ia buat.  Dia sudah divonis oleh MA pada Tanggal 2 Desember 2009 hukuman penjara selama 2,3 tahun, lantaran terbukti mengkonsumsi SS.
Belum sempat menjalani eksekusi dari MA, HA kembali berulah, akibatnya kini ia harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Redeb, lantaran tertangkap tangan membawa SS di Hotel Ayu Lestari, tepatnya di kamar nomor 11 sekitar pukul 17:30 Wita seorang diri.
“Kenapa pada saat penangkapan itu tidak kami publikasikan, agar orang – orang yang terkait dengan kasus ini tidak melarikan diri. Kalau sindikatnya tahu, mereka akan melarikan diri, dan pada akhirnya kita sendiri yang kerepotan menangkap tesangka lainnya,” kata Kapolres Berau, AKBP Armed Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Harun Purwoko SH, Selasa (12/10) di ruang kerjanya.
Harun menambahkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan  barang bukti bong, pipet, korek api, satu paket berupa sabu  sabu sisa yang dipakai tersangka. “Sebenarnya ada dua paket, tapi tinggal satu paket saja, itu pun tinggal sedikit sekali. Dan sampai detik ini tersangka tidak mengaku barang haram itu dari mana,” urainya.
Harun mengkui, sindikat seperti ini cukup rapi dan solid, satu sama yang lain tidak mau memberikan informasi kepada siapa saja, termasuk kepada Poiisi, agar jaringannya tak terbongkar.       
Yang anehnya menurut Harun, kendati HA ini sudah diputuskan oleh MA pada Tanggal 2 Desember 2010 dengan kasus yang sama, tetapi tetap bisa menghirup udara bebas. “Kan putusan dari MA sudah ada, tetapi kenapa sebelum  kami tangkap kemarin masih gentayangan di luar sana, mestinya kan harus dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.  Ada apa ini?,” tanya Harun.
Menurut dia, jika tersangka HA ini menjalani eksekusi keputusan MA, HA baru bisa menghirup udara bebas sekitar tanggal 2 Maret 2012.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Philipus Budiharjo SH menjelaskan, dia mengaku bahwa surat eksekusi dari MA tersebut melalui PN Tanjung Redeb sekitar sebulan yang lalu. Namun pelaksanaan eksekusi itu tidak bisa dilkasanakan, lantaran tesangka HA ini berada di luar Kabupaten Berau.
“Memang kita sudah terima surat eksekusi itu, tapi yang bersangkutan tidak berada di Berau. Terus setelah mau kita eksekusi keduluan ditangkap Polisi, jadi ya kita tunggu saja proses selanjutnya,” katanya.
Meski demikian dia tetap melakukan eksekusi sesuai putusan MA, sembari menungggu proses kasus ini berjalan. “Kalau nanti di persidangan Hakim memutuskan berapa tahun, ya kita tambahkan saja dengan hasil putusan MA, beres kan,” tegasnya.
Dengan begitu, tersangka HA ini setelah mendapatkan putusan dari PN Tanjung Redeb, nanti akan menjalani hukuman penjara dua kali, putusan PN Tanjung Redeb dan MA. roz

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...