Dampak Lingkungan dengan Pengusaha akan DisinergiskanSoal Raperda Sarang Burung Walet
2010-10-15 08:51:41
SAMARINDA-Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Sarwono SP, menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) akan membahas masalah penangkaran dan budidaya sarang burung walet di wilayah Kota Samarinda. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mensinergikan kepentingan lingkungan dengan pemilik usaha sarang burung walet agar berjalan seimbang. “Sarang burung wallet saat ini cukup ramai menghiasai rumah-rumah warga. Nah, menjamurnya sarang burung tesebut dinilai sudah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan. Untuk itu Perda ini nanti mengatur semua itu agar berjalan seimbang,” kata Sarwono, melalui saluran telepon genggamnya, Kamis (14/10). Salah satu dasar atas pembahasan Perda tersebut bahwa biasanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak memberikan ijin soal penangkaran dan budi daya burung wallet. Artinya, kata dia, keberadaan sarang burung wallet tersebut sudah merugikan pemerintah dan warga yang ada disekitar bangunan. “Kalau masyarakat sekitar tidak setuju dengan adanya penangkaran dan budi daya wallet maka hal itu juga tidak bias berjalan. Sementara tidak ada alas an bagi warga yang ingin mengemangkan suatu usaha. Perbedaan inilah yang perlu ada aturan hukumnya,” ungkapnya. Dia mengatakan Pansus yang ditarget menyelesaikan Raperda hingga 3 bulan kedepan telah melakukan analisa terhadap kualifikasi mutu bangunan yang dipergunakan untuk penangkaran sarang burung tersebut. Sebab, apabila pemerintah tidak melakukannya, maka dikhawatirkan bangunan tersebut akan roboh. “Soal PAD (Pendapatan Asli daerah, Red) saya kira dapat dibahas lebih lanjut. Namun hal yang sangat perlu diperhatikan adalah mengenai dampak lingkungan. Jika dampak lingkungan dapat diatasi maka usaha penagkaran dan budi daya jenis ini akan dapat berjalan,” katanya. Dalam beberapa kali rajia yang dilakukan aparat Pemkot, kata Sarwono, memang ditemui cukup banyak rumah yang memiliki sarang wallet. Hal itu, muncul akibat kegelisahan warga sekitar yang merasa keberatan atas berdirnya bangunan tersebut. "Jika sudah ada Perda maka baru dapat ditetapkan besaran PAD. Namun, hingga saat ini belum ada. Kami berharap dengan lahirnya Perda yang mengatur keberadaan sarang wallet ini akan dapat memberikan yan tebaik bagi masyarakat luas,” katanya. Sarwono yakin kalau Perda yang megatur masalah penangkaran burung wallet ini telah ditetapkan maka akan sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat luas. Karena ada paying hokum yang menaungi masyarakat maupun pengusaha. adv
|