Pemerintah Sedulang Belum Restui Permohonan HGU Koperasi Bina Tani Sawit2010-10-16 16:05:24
TENGGARONG- Pemerintah Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman nampaknya belum mau memberikan restu atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah oleh Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang. Hal itu diketahui ketika dilakukan pertemuan antara aparat pemerintah Desa Sedulang dengan pihak pengurus Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang, di kantor PT Agro Eastborneo Kencana (AEK), Kamis (14/10) lalu, yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim, BPN Kukar, Unsur Muspika, tokoh masyarakat Desa Sedulang. Dan dalam pertemuan itu juga untuk mengetahui data fisik dan Data Yuridis atas lokasi/tanah yang dimohonkan hak tersebut. Muhamad Rahman perwakilan dari Pemerintah Desa Sedulang menyatakan, bahwa pihak Desa Sedulang belum memberikan tanggapan persetujuan atas permohonan yang diajukan Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang. “Ada beberapa pertimbangan mengapa kami belum memberikan persetujuan atas permohonan tersebut,” papar Muhammad Rahman kepada Poskota Kaltim kemarin. Ia menyebut, beberapa pertimbangan itu diantaranya adalah, belum ada Mou tentang kesepakatan letak lahan Plasma Masyarakat Desa Sedulang, kemudian lahan Plasma yang dibangun secara kemitraan dengan perusahaan PT. Agro Eastborneo Kencana (AEK) selama ini masih kekurangan seluas + 176,09 Ha dari jumlah 1.300 Ha pada kesepakatan kerjasama kemitraan, selain itu pembangunan kebun Plasma diduga tidak sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, misalkan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 11 ayat (1) Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Namun pada realisasinya tidak sesuai dengan pembangunannya walaupun sudah ada kesepakatan sebelumnya tentang kerjasama kemitraan, hal tersebut masih perlu kita musyawarahkan dan tinjau ulang lagi. Karena luas permohonan Hak Guna Usaha dari PT. Agro Eastborneo Kencana (AEK) + 9.615,41 Ha. Maka kalau kita persentasekan 20% untuk kebun masyarakat perusahaan harus membangunkan seluas + 1.900 Ha. “Dalam ketentuan lain juga ditegaskan bahwa pembangunan kebun untuk masyarakat harus bersamaan dengan kebun inti perusahaan namun pada realisasinya berbeda jauh dengan apa yang diamanahkan dalam perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku tentang perkebunan.” ungkap Muhammad Rahman. Untuk menentukan langkah selanjutnya maka Muhammad Rahman menegaskan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan ini akan kita aspirasikan melalui DPRD yang membidangi permasalahan ini, sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan kebun sawit dengan sistem revitalisasi ini betul-betul bisa mensejahterakan masyarakat.awi
|