Pengaduan Masyarakat Tetap DitanggapiJabalnur: Tapi ada tahapannya
2010-10-18 05:42:30
TENGGARONG, Menurut Kasi Intel Kejari Kukar, Jabal Nur SH dalam silaturahmi Bupati Kutai Kartanegara ddengan unsur Muspikab serta Elemen Masyarakat Kutai Kartanegara belum lama ini di Pendopo Odah Etam, bahwa semua pengaduan masyarakat tetap diproses atau ditanggapi. Namun demikian semuanya itu harus melalui berbagai tahapan-tahapan yuridis yang ada. "Pengaduan masyarakat kita tanggapi, baik itu tentang tindak pidana korupsi. Tapi bukan hanya tindak pidana korupsi saja diantaranya tentang Pungli, AMDAL (Analisa Masalah Dampak Lingkungan) dan lain sebagainya. Jadi perlu tahapan-tahapannya, dan bukan hanya pidana umum, " katanya, menggapi pertanyaan dari tokoh masyarakat Kukar yang hadir. Untuk tahapan-tahapan itu sendiri, disampaikan oleh Jabal Nur diantaranya setelah ada pengaduan masyarakat diterbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pengecekan, dilanjukan ke penyelidikan dan menuju tahapan penyidikan. "Perlu diketahui untuk proses penyelidikan itu tidak bisa open, karena alat bukti bisa dihilangkan oleh pelaku dan lain sebagainya. Namun setelah proses penyidikan bisa open, dalam artian bisa dipublikasikan. Jadi jangan sampai ada salah tafsir, bahwa ada penundaan proses hukum dari kami," ungkapnya. Untuk itu, Jabal Nur menekankan, bahwa pihaknya juga sangat memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugas dan amanahnya dalam menegakkan supremasi hukum di kabupaten Kutai Kartanegara dewasa ini. "Kami sangat memerlukan dukungan dari masyarakat Kutai Kartanegara, dalam artian kerjasama untuk menegakkan supremasi hukum yang ada," lanjutnya.dp
|