Satu Orang Polisi di PPU Dipecat 2010-10-19 02:55:55
PENAJAM, Institusi kepolisian yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan bukti tegas dimana anggota polisi yang ‘nakal’ diperingati dan ada juga akhirnya harus dipecat. Buktinya dalam setahun terakhir ini Januari – Oktober terjadi peningkatan yang sangat signifikan mencapai 50 persen dibandingkan hasil evaluasi tahun sebelumnya dimana tahun 2009 tercatat 20 personel yang disidang tapi ditahun 2010 naik menjadi 31 kasus. "Jumlah ini bisa saja bertambah, karena masih ada 2 bulan lagi sampai akhir 2010, kami akui ada saja anggota yang tidak disiplin dan melanggar kode etik kepolisian sehingga harus ditegur dan ada yang sampai dipecat namun dengan hukuman yang diberikan, kami berharap ada efek jera," kata Kapolres PPU AKBP Widaryanto melalui Kabagops Kompol Wahyu Kuncoro SIK, akhir pekan tadi. Nakal yang dimaksud di sini, yakni polisi yang melakukan pelanggaran disipilin dan etika kepolisian khusus untuk tahun 2010 ini tercatat ada 31 kasus yang melibatkan personel kepolisian PPU dan 1 anggota dipecat dengan tidak hormat. ‘’Yang bersangkutan ketahuan memalsukan identitas diri agar bisa menikah lagi, yang bersangkutan mengganti statusnya dari menikah menjadi perjaka, ini benar-benar pelanggaran berat dan tidak dibenarkan,’’ jelasnya kepada wartawan. Sementara 30 personel kepolisian lainnya di PPU, terkena hukuman indisipliner, seperti hukuman kurangan badan dari 7 hari, 14 hari, hingga maksimal 21 hari, bahkan jika terindikasi pelanggaran berat, maka kenaikan pangkatnya bisa ditunda. Meningkatnya jumlah personel yang terlibat kasus indisipliner ini disebabkan keinginan Polri untuk meningkatkan citra kepolisian di depan masyarakat karena itu, kepolisian semakin keras dalam menangani oknum polisi yang bermasalah. Wahyu Kuncoro, juga menjelaskan untuk pelanggaran berat yang dilakukan petugas kepolisian, seperti tindak pidana, maka personil tersebut akan disidang melalui sidang Komisi Kode Etik dan peradilan umum, seperti warga sipil biasa. Informasi yang dikumpulkan media ini, pelanggaran yang banyak dilakukan personel kepolisian di wilayah hukum Kabupaten PPU kebanyakan berupa pelanggaran tidak masuk kerja dan kasus pelanggaran disiplin lainnya, meski begitu, Wahyu mengatakan, pemberian sanksi bagi anggota tergantung besar atau kecilnya pelanggaran. Dia juga mengatakan anggota yang dinilai melanggar ketentuan awalnya diberi teguran tertulis jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi atau non job, pembebasan dari jabatan, serta kurungan badan selama 21 hari, ini bagian dari rangkaian hukuman anggota yang dinilai tidak disiplin. max
|