PN Putuskan Gugatan ATK Tak Bisa DiterimaKuasa Hukum ATK Nyatakan Banding
2010-10-19 03:04:06
TENGGARONG- Belum sempat masuk pada materi pokok gugatan, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, kemarin (Selasa 18/10) memutuskan tidak bisa menerima gugatan Aliansi Tenaga Tidak Tetap Daerah Kukar (ATK) kepada Pemkab Kukar terhadap pembayaran gaji 2.896 T3D yang bekerja sejak Januari 2008. Keputusan tersebut dijatuhkan dengan alasan kuasa kuasa hukum ATK tidak memenuhi persyaratan formal, yakni surat kuasa tertulis dari 2.896 T3D yang tergabung dalam ATK. Humas PN Tenggarong,Iman Lukamanul Hakim SH yang juga anggota majelis hakim di persidangan gugatan ATK ke Pemkab Kukar mengatakan, fakta dalam persidangan tidak ada dari 2.896 T3D yang memberikan surat kuasa tertulis kepada kuasa hukum penggugat, sehingga majelis hakim memutuskan tidak bisa menerima gugatan. Dijelaskan, surat kuasa itu merupakan syarat formalitas penting (legal standing) sebelum masuk pada pokok materi gugatan. Sementara Penasehat Hukum ATK dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahakam Agus Amri SH mengatakan akan melakuan banding terhadap putusan tersebut. Agus Amri menyatakan keberatan atas alasan kuasa hukum yang dianggap tidak sah, karena menurutnya tidak mungkin 2.896 T3D harus membuat surat kuasa satu persatu dan menurut dia, pengalaman beberapa kali memenangkan gugatan pembayaran gaji buruh tidak dipermasalahkan mengenai surat kuasa perorang kepada kuasa hukum.Dia menganggap putusan tersebut kekanak-kanakan. Agus juga mempermasalahkan mengenai eksepsi yang sebelumnya pada putusan sela ditolak kembali diterima pada putusan akhir. Atas putusan tersebut, Agus mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Mengenai eksepsi yang dipermasalahkan, Humas PN Tenggarong,Iman Lukamanul Hakim SH yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, eksepsi tergugat diterima pada putusan akhir itu karena sebelunya memang belum ada penolakan eksepsi, melainkan akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan. Sedangkan mengenai rencana akan dilaporkan ke Komisi Yudisial, Iman Lukmanul Hakim mempersilahkan, karena menurut dia itu adalah hak dari penggugat. Yang pasti, lanjut Iman Lukmanul Hakim, majelis tidak akan pernah keluar dari fakta yang terungkap dalam persidangan dalam mengambil putusan.yd
|