PN Putuskan Gugatan ATK Tak Bisa Diterima

Kuasa Hukum ATK Nyatakan Banding

2010-10-19  03:04:06

TENGGARONG- Belum sempat masuk pada materi pokok gugatan, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, kemarin (Selasa 18/10) memutuskan tidak bisa menerima gugatan Aliansi Tenaga Tidak Tetap Daerah Kukar (ATK) kepada Pemkab Kukar terhadap pembayaran gaji 2.896 T3D yang bekerja sejak Januari 2008.
Keputusan tersebut dijatuhkan dengan alasan kuasa kuasa hukum ATK tidak memenuhi persyaratan formal, yakni surat kuasa tertulis dari 2.896 T3D yang tergabung dalam ATK.
Humas PN Tenggarong,Iman Lukamanul Hakim SH  yang juga anggota majelis hakim di persidangan gugatan ATK ke Pemkab Kukar mengatakan, fakta dalam persidangan tidak ada dari 2.896 T3D yang memberikan surat kuasa tertulis kepada kuasa hukum penggugat, sehingga majelis hakim memutuskan tidak bisa menerima gugatan.
Dijelaskan, surat kuasa itu merupakan syarat formalitas penting (legal standing) sebelum masuk pada pokok materi gugatan.
Sementara Penasehat Hukum ATK dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahakam Agus Amri SH mengatakan akan melakuan banding terhadap putusan tersebut.
Agus Amri menyatakan keberatan atas alasan kuasa hukum yang dianggap tidak sah, karena menurutnya tidak mungkin 2.896 T3D harus membuat surat kuasa satu persatu dan menurut dia, pengalaman beberapa kali memenangkan gugatan pembayaran gaji buruh tidak dipermasalahkan mengenai surat kuasa perorang kepada kuasa hukum.Dia menganggap putusan tersebut kekanak-kanakan.
Agus juga mempermasalahkan mengenai eksepsi yang sebelumnya pada putusan sela ditolak kembali diterima pada putusan akhir.
Atas putusan tersebut, Agus mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Komisi Yudisial.
Mengenai eksepsi yang dipermasalahkan, Humas PN Tenggarong,Iman Lukamanul Hakim SH yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, eksepsi tergugat diterima pada putusan akhir itu karena sebelunya memang belum ada penolakan eksepsi, melainkan akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan.
Sedangkan mengenai rencana akan dilaporkan ke Komisi Yudisial, Iman Lukmanul Hakim mempersilahkan, karena menurut dia itu adalah hak dari penggugat.
Yang pasti, lanjut Iman Lukmanul Hakim, majelis tidak akan pernah keluar dari fakta yang terungkap dalam persidangan dalam mengambil putusan.yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...