Pansus RTRW Kunjungi Walikota Jakarta2010-10-19 05:23:39
SAMARINDA,Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melakukan kunjungan ke Walikota Jakarta. Tujuannya untuk melakukan kanjian dan pendalaman tentang sistem dan teknis penataan ruang kota Samarinda. Kunjungan yang dimulai Minggu (16/10) itu akan berakhir besok.Anggota Pansus RTRW, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mursyid, melalui saluran telepon genggamnya dari Jakarta, mengemukakan Jakarta sebagai miniatur Indonesia tentu memiliki cukup pengalaman dalam hal pemberlakukan dan penataan tata ruang kota. Dengan demikian, Pansusu RTRW DPRD Kota samarinda, ingin menggali berbagai hal tentang payung hukum tata ruang wilayah perkotaan. “Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan Kota samarinda dapat menegakkan peraturan tersebut untuk menjadikoan Kota samarinda memiliki penataan yang sesuai dengan karakter lingkungan Samarinda. Jangan sampai penataan kota ini justru akan menjadikan Samarinda menjadi kota yang merusak lingkungan,” kata Mursyid, Senin (18/10) kemarin. Dikatakan, dalam konsepnya sebuah tata ruang sebuah wilayah harus memiliki komitmen yang kuat untuk dapat diterapkan. Karena, lanjutnya, hal itu akan memicu terjadinya sebuiah kota yang semrawut dan tidak beradab terhadap lingkungan. “Maka dari itu Pansus RTRW akan membangun sebuah komitmen melalui Perda ini agar dapat dijadikan acuan dan payung hukum dalam menata kota Samarinda,” katanya. Dalam kunjungannya tersebut, politisi Partai keadilan sejahtera (PKS) ini menggambarkan bahwa sebuah kota akan serasi dan memiliki penataan yangbagus jika ada beberapa zona yang terbagi konsentrasinya. Dia menyebutkan di Kota Samarinda juga harus ada pembagian zona, semisal zona indusri dan zona kuliner. “Ini sangat penting untuk membentuk kota Samarinda sebagai kota yang mapan dan ramah lingkungan. Sambil kita menunggu Raperda RTRW Provinsi Kaltim untuk disesuaikan dengan RTRW Samarinda,” katanya. Mursyid, juga mengatakan di Kota Jakarta Perda RTRW dilengkapi program pola transportasi makro (PTM) dan penyelesaian masalah banjir di Ibu Kota. Penambahan itu merespons usulan DPRD Jakarta yang menginginkan Perda RTRW memasukkan muatan yang lebih komprehensif sebelum disusun secara detil di akhir 2011."Usulan mereka ini sebenarnya bersifat makro terkait kebijakannya, sementara detailnya baru di tahun depan. Yang pasti mereka mau unsur penyelesaian pola transportasi makro dimasukkan di situ," ujarnya. Selain penyelesaian pola transportasi makro, Perda itu juga akan memasukkan kebijakan distribusi ruang hijau yang disesuaikan dengan Undang-undang No. 26/2007 tentang penataan ruang. Namun, usulan itu masih diolah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Yang penting mencapai 30 persen (komposisi ruang hijau, Red) publik atau privat. Selain itu pola transportasi makro bagaimana mencapainya, MRT itu bagaimana skema pembiayaan, bus sampai koridor berapa, dan lain-lain," ujarnya. adv
|