Dispenda Kembali Ingatkan Agen Penyalur Bahan Bakar2010-10-21 04:48:41
SAMARINDA–Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Hazairin Adha mengingatkan agar perusahaan penyalur bahan bakar tidak melakukan manipulasi pajak terkait pembelian bahan bakar ke Pertamina maupun non Pertamina. Pasalnya, saat ini Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) – tim bentukan Dispenda Kaltim bekerjasama dengan BPKP Kaltim – menengarai adanya praktik-praktik manipulasi pajak tersebut. Dari daftar perusahaan yang melakukan pembelian bahan bakar ke pihak Pertamina yang berjumlah sekitar 1.800 perusahaan, saat ini Tim OPD baru menemukan 86 perusahaan yang melakukan pembelian dan penyaluran bahan bakar secara benar. Selebihnya, Tim OPD masih terus melakukan penelusuran terhadap aktifitas perusahaan-perusahaan terutama yang dicurigai melakukan manipulasi atau penggelapan pajak. ”Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif tunggal 5 persen sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2010 hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Sementara untuk industri tidak dikenakan. Ditengarai banyak perusahaan sengaja melakukan klaim pembelian untuk kebutuhan industri yang tidak dikenakan pajak tersebut,” kata Hazairin Adha di ruang kerjanya, Selasa (19/10). Kemungkinan kecurangan kemungkinan dilakukan agen-agen penyalur dengan melakukan pembelian bahan bakar untuk industri (barang dan jasa), seperti PLN, Pupuk Kaltim dan perhotelan atau industri yang tidak menggunakan kendaraan bermotor, namun tetap dijual untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan perkebunan atau yang lainnya yang menggunakan kendaraan bermotor. Hazairin menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas jika nantinya ditemukan perusahaan-perusahaan yang sengaja melakukan manipulasi dan menggelapkan pajak. Selain berkoordinasi dengan BPKP dalam Tim OPD, Dispenda Kaltim juga telah menjalin kerjasama dengan jajaran kepolisian dan Kejaksaan Tinggi untuk melanjutkan proses perusahaan-perusahaan yang nakal. ”Mereka akan berhadapan dengan sanksi pidana dan denda. Dan untuk itu, kami tidak akan main-main,” tegas Hazairin. Tahun ini Dispenda mengestimasikan penerimaan daerah dari PBBKB diatas Rp 1 triliun. Sementara hingga Oktober ini, penerimaan PBBKB mencapai Rp900 miliar.(mar)
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...