Dorong KIP Terbentuk di 20112010-10-21 04:49:07
SAMARINDA–Komisi I DPRD Kaltim berusaha mendorong dan memberikan dukungan terbentuknya Komisi Informasi Publik (KIP) di tahun 201 nanti. Dorongan itu berbentuk dukungan alokasi anggaran untuk pembentukan lembaga tersebut. Pembentukan KIP itu ungkap Wakil Ketua Komisi I, Gunawarman, sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2010,. Realisasi atas UU tersebut memerlukan kesiapan dari semua pihak termasuk badan publik sebagai penyedia sarana informasi. Karena imbuhnya, pada awal diterbitkannya UU tersebut merupakan respon positif agar masyarakat mudah mengakses serta mendapatkan informasi dari lembaga-lembaga publik, sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, melakukan kontrol terhadap pelaksanaan, serta ikut mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. “Dengan demikian, masyarakat tidak lagi hanya sebagai obyek, tetapi sekaligus menjadi subyek dan ikut menentukan kemajuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya. Selain itu juga tambah Gunawarman, masyarakat harus memperoleh pemahaman yang benar tentang pelaksanaan UU KIP, yang menjamin hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang selengkap mungkin tentang proses politik dan penyelenggaraan negara. “Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proses pembangunan akan semakin meningkat,” imbuhnya. Dalam konteks ini, Gunawarman menguraikan, bahwa keterbukaan tetap harus dijalankan sesuai dengan track normatif serta dalam koridor penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), menjamin rahasia negara, dan kepentingan umum lainnya. Ada dua substansi penting yang perlu dipahami, dan ini harus benar-benar bisa dipilah secara proporsional dan diimplementasikan secara profesional, yaitu pengaturan tentang informasi yang bisa langsung diakses, diminta atau diberikan publik, dan informasi yang dikecualikan atau boleh diminta publik dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana termaktub dalam pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008 dimaksud. “Ini berarti perlu pemahaman dan komitmen yang sama terhadap 2 (dua) substansi penting tersebut, sehingga implementasinya jangan sampai bias yang dapat menimbulkan,” ujarnya. fer
|