Jangan Kebablasan Tafsirkan UU KIP

2010-10-21 04:49:40

SAMARINDA-Semua elemen masyarakat di daerah hendaknya dapat memahami Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan baik dan benar. Bahkan, masyarakat jangan sampai kebablasan menafsirkan keberadaan UU KIP  yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010 itu.
Sehubungan dengan itu, Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kaltim kini sedang gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya pada Kamis (14/10) bertempat di Aula Pertemuan Rumah Dinas Jabatan Bupati Berau, Jalan Cendana, Tanjung Redeb.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Bupati  Berau H Makmur HAPK saat membuka acara Sosialisasi UU KIP mengatakan, semua  pejabat daerah  harus membuka  akses informasi ke publik.  Ini terkait  tuntutan masyarakat  yang sangat kuat untuk memperoleh informasi yang  harus bisa diakses  siapa saja. Keterbukaan informasi yang wajib disampaikan ke publik. Namun  demikian,  bukan berarti  sebebas-bebasnya, karena telah diatur dalam UU tersebut,”  kata Gubernur.  Karena itu lanjutnya, semua  instansi pemerintah dapat  termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat.  Sebagai  upaya  mempercepat perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance),  termasuk mencegah praktik  kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di daerah.
Kehadiran UU KIP menurut Gubernur,  sangat penting diketahui masyarakat. Sebab,  UU ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh informasi.  Sedangkan, instansi publik harus dapat  menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,  tepat, biaya ringan atau proporsional dengan cara dan bahasa  yang sederhana.
Walau begitu tidak semua informasi dapat disampaikan. Diantaranya,  informasi hak privasi seseorang,  informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum seperti penyidikan,  mengganggu perlindungan persaingan usaha yang  tidak sehat,  termasuk  mengancam pertahanan dan keamanan Negara.  
Karena itu, semua  instansi pemerintah harus segera membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi dengan baik dan benar. Agar masyarakat yang memerlukan informasi memperolehnya secara benar dan akurat. 
Sosialisasi  UU KIP  di Tanjung Redeb ini dihadiri semua unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Ketua DPRD Berau Elita Erlina, Sekkab Berau  H Ibnu Sina, kepala  SKPD dilingkup Pemkab Berau,  tokoh pemuda dan  masyarakat. Dan menghadirkan narasumber pengamat sosial politik dan hukum dari Unmul Samarinda Prof H Sarosa Hamongpranoto dan Kadis Kominfo Kaltim Mohammad  Jauhar Efendi.(mar)

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...