Jangan Kebablasan Tafsirkan UU KIP 2010-10-21 04:49:40
SAMARINDA-Semua elemen masyarakat di daerah hendaknya dapat memahami Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan baik dan benar. Bahkan, masyarakat jangan sampai kebablasan menafsirkan keberadaan UU KIP yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010 itu. Sehubungan dengan itu, Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kaltim kini sedang gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya pada Kamis (14/10) bertempat di Aula Pertemuan Rumah Dinas Jabatan Bupati Berau, Jalan Cendana, Tanjung Redeb. Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang diwakili Bupati Berau H Makmur HAPK saat membuka acara Sosialisasi UU KIP mengatakan, semua pejabat daerah harus membuka akses informasi ke publik. Ini terkait tuntutan masyarakat yang sangat kuat untuk memperoleh informasi yang harus bisa diakses siapa saja. Keterbukaan informasi yang wajib disampaikan ke publik. Namun demikian, bukan berarti sebebas-bebasnya, karena telah diatur dalam UU tersebut,” kata Gubernur. Karena itu lanjutnya, semua instansi pemerintah dapat termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat. Sebagai upaya mempercepat perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), termasuk mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di daerah. Kehadiran UU KIP menurut Gubernur, sangat penting diketahui masyarakat. Sebab, UU ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh informasi. Sedangkan, instansi publik harus dapat menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, biaya ringan atau proporsional dengan cara dan bahasa yang sederhana. Walau begitu tidak semua informasi dapat disampaikan. Diantaranya, informasi hak privasi seseorang, informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum seperti penyidikan, mengganggu perlindungan persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk mengancam pertahanan dan keamanan Negara. Karena itu, semua instansi pemerintah harus segera membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi dengan baik dan benar. Agar masyarakat yang memerlukan informasi memperolehnya secara benar dan akurat. Sosialisasi UU KIP di Tanjung Redeb ini dihadiri semua unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Ketua DPRD Berau Elita Erlina, Sekkab Berau H Ibnu Sina, kepala SKPD dilingkup Pemkab Berau, tokoh pemuda dan masyarakat. Dan menghadirkan narasumber pengamat sosial politik dan hukum dari Unmul Samarinda Prof H Sarosa Hamongpranoto dan Kadis Kominfo Kaltim Mohammad Jauhar Efendi.(mar)
|