DPRD Samarinda Kawal Pemberantasan Korupsi2010-10-21 23:44:08
SAMARINDA- Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Sarwono SP menegaskan bahwa dewan secara bersama memiliki semangat ikut mengawal pemberantasan korupsi. Dewan sendiri sampai saat ini tidak memiliki peluang melakukan tindakan melanggar hukum. “Kami sampai saat ini masih terus memperjuangkan hak dan kewajiban sebagai anggota legislatif dalam upaya memberantas korupsi. Segala bentuk tindakan korupsi kami juga akan ikut menyatakan perlawanan. Karena itu dewan selalu melakukan segala sesuatu berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Sarwono, Kamis (21/10). Dia mengemukakan semua lapisan masyarakat berhak untuk ikut menjaga dan mengamankan program pembangunan. Dugaan adanya tindak pidana korupsi harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang. “Sebagai warga negara yang saat ini tengah gencar memberantas korupsi maka kami juga akan ikut bagian dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya. Menurut Sarwono, peluang anggota dewan untuk melakukan korupsi cukup sulit. Pasalnya, Anggaran pendapatan Dan Belanja (APBD) Kota Samarinda sendiri mengalami devisit. Dengan prioritas pembangunan yang cukup banyak dituntut untuk dapat melakukan pengalokasian anggaran yang tepat sasaran. “APBD Perubahan Samarinda 2010 hampir dipastikan akan mengalami defisit hingga mencapai Rp 558 miliar. Hal itu terlihat karena banyaknya program pembangunan yang akan dilaksanakan, namun tak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Defisit ini adalah yang kali kedua terjadi, awalnya APBD murni 2010 pun mengalami defisit hingga mencapai Rp 7,5 miliar. Demikian juga dengan APBD yang sedang kita bahas tahun ini,” katanya. Menilik dari devisit anggaran tahun 2010 ini, Sarwono, berpendapat harus ada beberapa program pembangunan yan terpaksa harus ditunda hingga tahun berikutnya. Dia menyebutkan pendapatan Samarinda di tahun 2010 ini hanya Rp 1,4 triliun, sementara program pembangunan atau rencana pengeluaran mencapai Rp 2,1 triliun. Hal itulah sehingga menyebabkan defisit anggaran terjadi. “Ini sebagai bagian dari upaya dewan untuk melakukan pertimbangan secara matang agar anggaran ini dapat dilakukan penghematan dengan cara melakukan penundaan beberapa program pembangunan hingga tahun berikutnya,” katanya. Menyoal kembali dugaan bahwa anggota dewan sangat berpotensi melakukan korupsi, Sarwono, menilai siapapun memiliki celah untuk mdelakukan upaya korupsi. Terlebih anggota dewan. Namun perlu diingat, katanya, bahwa anggota dewan juga dipagari dengan beberapa rambu-rambu hukum yang sewaktu-waktu bisa saja berurusan dengan hukum karena masalah korupsi. “Setiap kebijakan yang diambil oleh anggota dewan selalu berdasarkan mekanisme yang berlaku. Kalau salah dalam mengambil sikap, maka anggota dewan harus bersoiap menerima ganjaran di sel,” katanya. adv
|