Uji Materi Penggunaan Bahasa Indonesia Baik dan Benar Kehormatan Bagi Kaltim2010-10-21 23:56:23
SAMARINDA-Uji materi penggunaan Bahasa Indonesia baik dan benar di Kaltim, terutama di lingkungan Pemprov Kaltim tentu menjadi sebuah kehormatan bagi Kaltim yang memiliki masyarakat yang beragam suku bangsa dan agama. Karenanya, Kaltim pantas menjadi salah satu sample uji materi Rancangan Penetapan Presiden (RPP) RI tentang penggunaan Bahasa baik dan benar. Demikian dikemukakan Kepala Biro (Karo) Sosial Setprov Kaltim H Sigit Muryono ketika ditemui usai membuka uji materi penggunaan Bahasa di Setprov Kaltim kemarin yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Kaltim. “Karena penggunaan bahasa itu sesungguhnya adalah masalah yang sangat penting. Sebab, penggunaan bahasa tidak lain sebagai alat komunikasi untuk transportasiabnulir. Di mana seseorang belajar pertama kali dari bahasa, kebudayaan juga dapat disebarkan melalui bahasa,” ujar Sigit Muryono usai membuka Uji Materi RPP Penggunaan Bahasa di Kaltim, Kamis (21/10). Selain merupakan dasar dan sebagai penyebar kebubudayaan, penggunaan bahasa juga baik bagi pelajaran sejarah bangsa, yang mana kapan sejarah itu dimulai, jika bangsa itu memiliki sumber-sumber berita tertulis. “Nah berita tertulis itu, tidak lepas dari penggunaan bahasa. Maka, jika Kalimantan Timur menjadi salah satu sample dalam uji materi tentang RPP penggunaan bahasa, tentunya ini merupakan kehormatan yang sangat besar,” jelasnya. Karena itu, ia mengimbau agar dalam uji materi tersebut dapat memberikan konstribusi yang konstruktif. Artinya, hal itu dapat berlaku secara universal. Karenanya, penggunaan bahasa tidak bisa juga digunakan dengan bahasa kita sendiri. “Saya harap uji materi ini benar-benar diikuti dengan baik. Di mana dalam pasal-pasal RPP RI tentang penggunaan bahasa dapat dicerna secara jelas dan ditelaah dengan baik sehingga usulan yang konstruktif itu benar-benar berlaku universal,” harapnya. Penggunaan Bahasa Indonesia ini, lanjutnya juga telah dikuatkan dengan ikrar dalam Sumpah Pemuda yang dikumandangkan setiap 28 Oktober bagi seluruh rakyat Indonesia sejak 1980-an. “Jadi, jelas dalam Sumpah Pemuda itu menegaskan agar seluruh bangsa Indonesia dapat bersatu. Ditambahkan dengan lahirnya Budi Utomo, di mana dalam ikrar Sumpah Pemuda berbunyi “Mengaku Berbahasa Satu Bahasa Indonesia”. Karenanya, hal itu dapat menggalang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, di mana bahasa yang digunakan merupakan Bahasa Indonesia yang jelas dan benar,” timpalnya. Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Pardi Suratno mengemukakan uji publik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggunaan Bahasa dilakukan atas kerjasama Balitbang, Kemendiknas dengan Kantor Bahasa Kaltim. Uji publik tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, wartawan, PNS, tokoh masyarakat dan lainnya. Sedangkan nara sumber yang mengupas RPP tentang penggunaan bahasa tersebut, yakni dari Balitbang Kemendiknas, Pusat Bahasa, dan dari Kantor Bahasa Kaltim. Menurutnya, dalam rancangan Perpres itu memuat tentang berbagai kewajiban kepala negara, kepala daerah, pejabat, lembaga masyarakat dan lainnya agar menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. “Rancangan Perpres itu dibuat terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sehingga perlu menetapkan Perpres tentang Penggunaan Bahasa tersebut,” jelasnya. Dalam Perpres itu, menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam berbagai kegiatan, antara lain peraturan perundang-undangan, pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. “Oleh karena itu, diimbau agar seluruh pejabat atau instansi publik dapat menerapkan dan menjalankannya. Bahkan, hal ini juga perlu disosialisasikan, sehingga penggunaan Bahasa Indonesia benar-benar terarah dan tepat bagi seluruh instansi publik di Kaltim,” pungkasnya.(mar/adv)
|