Dewan Galang Dukungan Judicial Review UU 33/2004Langkah Mengubah Porsi Anggaran untuk Kaltim 2010-10-22 00:33:15
SAMARINDA–Kalangan DPRD Kaltim, kini mulai mengatur langkah sekaligus menggalangan dukungan ke daerah-daerah penghasil, untuk melakukan Judicial Review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keberadaan UU nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Langkah itu dilakukan untuk mengubah porsi anggaran dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Kaltim yang selama ini masih dirasa tidak proporsional. Menurut Wakil Ketua Komisi I, Gunawarman, jika judicial review yang nantinya akan dilakukan berhasil, maka keberhasilan itu akan mengubah porsi anggaran yang lebih besar kembali ke Kaltim. “Kita ingin judicial review itu happy ending. Karena itu akan menjadi hasil perjuangan panjang bagi daerah dalam mendapatkan hak-haknya,” kata Gunawarman. Dikatakan pula, bila anggaran Kaltim teralokasi lebih besar itu dalam bagi hasil dan perimbangan di APBN, maka akan lebih menguntungkan dan bakal menambah besar anggaran pembangunan daerah. Pasalnya, Kaltim termasuk penyumbang devisa terbesar bagi pembangunan bangsa yang dihasilkan ari sumber daya alamnya. “Walaupun Kaltim terkenal sebagai daerah kaya dengan penyumbang devisa terbesar di Indonesia, namun masyarakatnya belum dikatakan sejahtera. Ini karena dana bagi hasil yang diberikan pusat tidak sebanding dari yang diberikan Kaltim, bahkan bisa dikatakan jauh dari kata layak,” urai Gunawarman. Gunawarman mengaku, kendati ada komitmen dari Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi usulan melakukan judicial review, namun hingga saat ini, dewan sebagai lembaga sejajar sekaligus mitra Pemprov, belum mendapat undangan resmi guna duduk satu meja membahas rencana judicial review. “Ya, semoga dalam waktu dekat sehingga rencana ini bisa di koordinasikan oleh seluruh kepada daerah dan DPRD se- Kaltim untuk menyamakan persepsi dalam memenangkan rencana jucial review itu,” aku Gunawarman. Diketahui , Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Tim Inisiator Judical Review UU 33 Tahun 2004. Dalam pertemuan disepakati, Kaltim segera akan mengajukan Judicial Review UU Nomor 33 Tahun 2004 ke MK. Pembahasan terpenting, Kaltim sebagai salah satu dari empat provinsi terkaya, seperti Aceh, Riau dan Papua berhak mendapat keistimewaan berupa DBH yang adil, seperti yang diberlakukan di ketiga provinsi tersebut, serta Otonomi Khusus (Otsus). Alasan lain, Papua, Aceh dan Riua, Kaltim memiliki karakteristik yang sama. Bahkan Kaltim lebih lengkap memiliki potensi sumber daya alam. fer
|