Penggunaan Bahasa Indonesia yang Benar Wajib Dilakukan

2010-10-23 08:49:21

BALIKPAPAN, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan menggelar uji publik rancangan peraturan presiden tentang penggunaan bahasa berkaitan dengan rancangan Perpres tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Kegiatan yang dilangsungkan  di ruang rapat kantor Disdik Kota Balikpapan diikuti sebanyak 40 peserta sedangkan sosialisasi atau uji publik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Penggunaan Bahasa dipimpin DR Kasijo MM salah seorang pejabat di Litbang Kementerian Pendidikan Nasional.
Menujrut Kasidjo, uji public itu memang perlu apalagi berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia baik dikalangan pendidikan, eksekutif maupun legislatif dan masyarakat termasuk lembaga lainnya sangat sehingga bahasa Indonesia benar-benar menjadi alat komunikasi yang benar dikalangan masyarakat dan pemerintah olehnya uji publik ini dilakukan untuk mendapat masukan dari masyarakat guna penyempurnaan rancangan peraturan presiden.
Dia mengatakan untuk mendukung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan dalam undang-undang itu, Bahasa Indonesia menempati Bab 3, terdiri dari 20 pasal (pasal 25 hingga pasal 45).
Dalam Pasal 28 undang-undang tersebut disebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Di mana setiap bab dan pasal mengatur soal ketatabahasaan, seperti bahasa Indonesia yang dijadikan bahasa pengantar, tata cara penulisan yang benar, sampai dengan sanksi yang diberikan sedangkan mengenai sanksi, dalam Perpres maupun Peraturan Pemerintah (PP) tidak mengenal istilah sanksi pidana namun hanya sanksi administrasi.
Jika ada kesengajaan dalam pemakaian bahasa yang salah, maka lembaga yang bersangkutan yang akan mengenakan sanksi administrasi selain itu pemakaian bahasa Indonesia tidak akan menggerus bahasa daerah ataupun bahasa asing lain hanya perlu aturan main yang jelas kapan bahasa-bahasa itu digunakan.
Adapun bahasa Indonesia dipandang bisa mempererat nilai persatuan dan kesatuan olehnya bahasa merupakan ciri khas suatu bangsa, ke depan penggunaan bahasa Indonesia lebih ditingkatkan, jelas Kasijo.
Jika peraturan presiden ini diberlakukan, perkantoran ataupun hotel yang masih banyak memakai istilah asing, maka bakal diberi sanksi administrative, tapi, untuk merek dagang, jika sudah pakai istilah asing, silakan saja,” kata Kasijo.
Dalam uji publik yang digelar ini, apresiasi peserta sangat tinggi, hal ini terlihat dari antusiasnya sejumlah penanya maupun pemberi saran tentang pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan formal maupun non formal, maklum peserta yang hadir berasal dari Kepala Sekolah, LSM dan praktisi media.
Menurut Kasijo, bahasa Indonesia merupakan perekat bangsa, bahkan isi Sumpah Pemuda salah satunya adalah Berbahasa Satu Bahasa Indonesia, olehnya perjuangan para pemuda di kala itu harus terus dikembangkan hingga kapan pun, ujar salah satu peserta.
Untuk itu bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengantar pendidikan nasional, forum resmi yang bersifat nasional atau forum resmi yang bersifat internasional di Indonesia, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...