Dewan Masih Pelajari Klaim Tanah PT Inhutani2010-10-23 09:08:33
SAMARINDA.Anggota Komisi II DPRD Kaltim Aji Sofian Alex mengaku bahwa dewan masih mempelajari klaim permintaan ganti untung senilai Rp32 miliar atas lahan seluas 20.049 meter persegi, yang dituntut PT Inhutani, untuk area lahan Mesjid Islamic Centre. Menurut dia, komisi II dan komisi I, sebagai komisi pembidangan telah menerima surat disposisi dari Pimpinan Dewan, isinya perintah dan permintaan segera membahas dan menyelesaikan persolan tersebut. “Benar, komisi II sudah menerima dan tertulis juga kepada komisi I jadi kita saat ini baru membahas pada tataran internal komisi dan segera akan mengkordinasikan kepada lintas komisi,”ucap Sofian beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, akibat padatnya jadwal kerja anggota dewan, membuat kasus itu belum bisa diatasi segera mungkin. Kendati demikian politisi Pantai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berjanji akan melakukan pertemuan dengan beberapa instansi terkait, untuk mengali informasi informasi tentang lahan seperti dituntut PT Inhutani. “Diusahakan pertemuan segera digelar. Semua menyesuaikan mekanisme, mulai rapat badan musyawarah, mengingat padatnya jadwal kegiatan dewan, tetapi kita akan laksanakan secepatnya,” tutur Sofian. Keinginan PT Inhutani agar anggaran ganti rugi dapat dilakukan dalam APBD Kaltim 2011, sebut Sofian Alex, sebagai hal yang wajar, namun dewan tentu akan mengacu kepada perjanjian awal antara pemprov dan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Apabila dalam perjanjian awal membuktikan bahwa dewan dan pemprov berkewajiban dalam melunasinya di APBD 2011 maka tentu akan dilakukan penganggaran dan sedikit banyak tentu akan merombak alokasi untuk program lainnya, “Tentu yang menjadi acuan adalah skala prerioritas.Jika nantinya dianggarkan, tentu ada kebijakan tersendiri ditempuh utamanya terkait anggaran,”tegas Sofian Alex. hms/adv
|