Terdapat 2.266 Bidang Tanah Masuk BPN2010-10-25 04:54:03
BALIKPAPAN, Mengurus sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan ternyata tidak mudah dan tidak cepat seperti apa yang ada didalam brosur yang ditempatkan diruang layanan BPN, kalau penyelesaian sertifikat hanya memakan waktu 3 bulan. Kendati surat-surat lengkap namun untuk mendapatkan sertifikat tidak muda dan tidak cepat pula, buktinya kendati surat-surat dari pihak kelurahan atau RT sudah lengkap namun waktu yang dibutuhkan masih panjang karena pihak BPN harus mendatangi obyek atau lahan itu, selanjutnya menanyakan kepada pemilik lahan yang ada disekitar lahan atau obyek yang akan diselesaikan sertifikatnya selanjutnya melakukan pengukuran. Setelah itu, pemilik lahan masih harus menunggu dua bulan kalau-kalau ada klaim dari pihak lain terkait lahan yang akan disertifikatkan, kalau masa tunggu dua bulan sudah berakhir masih harus dilanjutkan dengan syarat lainnya dan itupun sertifikat masih belum tuntas, pemilik lahan masih harus kembali lagi ke kantor BPN untuk proses selanjutnya, demikian dikatakan seorang pemilik lahan yang berbincang dengan media ini di ruang tunggu kantor BPN Balikpapan, Jumat (22/10) kemarin. Seperti diketahui, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Hendro Nugroho SH menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan sudah sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Ini terbukti kalau selama ini Komisi I tidak pernah menerima pengaduan masyarakat tentang masalah pelayanan di BPN, yang ada justru pengaduan masyarakat tentang sengketa lahan. Kami rasa pelayanan di BPN sudah standar ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan dalam bentuk keluhan masyarakiat terkait pelayanan yang diberikan BPN, kecuali memang masyarakat tidak melaporkan keluhan-keluhan yang ada selama berhubungan dengan BPN,’’ kata Hendro Nugroho, baru-baru ini. Menurutnya, dari hasil laporan yang diterima Komisi I bahwa setiap warga yang lengkap surat-surat dan syarat yang ditentukan untuk pembuatan sertifikat tanah, maka akan langsung diurus oleh petugas BPN sesuai tugas dimasing-masing loket, pengalaman yang ada, banyak masyarakat yang datang ke BPN dengan persyaratan yang tidak lengkap sehingga pihak BPN kesulitan untuk menyelesaikan sertifikat tanah yang bersangkutan selanjutnya ini kemudian dikeluhkan masyarakat. "Karena tidak ingin bolak-balik ke kantor BPN, akhirnya masyarakat pun lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga (calo) yang tentunya harus mengeluarkan anggaran lebih besar, untuk itu kami meminta BPN agar transparan berkaitan dengan biaya pengurusan sertifikat tanah, " ujarnya. Sementara itu Kepala BPN Balikpapan, Samekto menegaskan bahwa pelayanan di kantor BPN sudah sesuai dengan SOP, apalagi dalam setahun ada ribuan pemohon yang masuk ke BPN, sedangkan jumlah pegawai di kantor BPN hanya 49 orang sehingga mereka pun perlu waktu untuk menuntaskan pekerjaan. Sekadar diketahui saja, lanjut Samekto, bahwa sejak bulan Januari 2010 jumlah pemohon sertifikat tanah 2.266 bidang dan yang sudah keluar sebanyak 43 persen, sedangkan pemohon untuk pemecahan sertifikat tanah ada 2.448 pemohon dan yang sudah diselesaikan sebanyak 53 persen. "Begitu juga untuk permohonan pengalihan pemilik ada 3.937 dan sudah 83 persen yang diselesaikan, bisa dibayangkan sebegitu banyak permohonan tapi bisa kami selesaikan kendati dengan SDM yang belum memadai namun ini sudah menjadi komitm,en dan tugas kami," katanya menambahkan. max
|