Karyawan PT GMK Tuntut Upah Sesuai UMSP

2010-10-25  04:54:49

PENAJAM, Sejumlah anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) geram melihat sikap manajemen PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini karena perusahaan itu sampai sejauh ini tidak melaksanakan keputusan Gubernur Kaltim, tentang penetapan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) 2010 sebesar Rp 1.085.500.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan serikat pekerja Kahutindo, Disdukcapilsosnaker, PT GMK dan Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan Pers ini berlangsung panas karena perusahan itu benar-benar melecehkan lembaga DPRD sebab diundang untuk membicarakan masalah itu tapi tidak pernah hadir, bagaimana ini.
Dalam pertemuan yang digagas Komisi I DPRD PPU berharap agar perusahan dapat memahami berbagai aturan terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, hak-hak pekerja dan juga keberadaan perusahan dengan masyarakat sekitar.
Ahmad Badaraini, anggota Komisi I DPRD PPU, dengan lantang menyetil perwakilan perusahan karena geram sudah beberapa kali diundang datang ke DPRD bersama perwakilan karyawan tapi terus membandel, ‘’Tahukah Pak, kalau GMK punya masalah dengan karyawan,’’ paparnya saat  pertemuan antara dewan, pemkab, perwakilan karyawan dengan manajemen PT GMK di aula lantai 3 Kantor Sekretariat DPRD, akhir pekan tadi.
Banyak umpatan yang dilontarkan sejumlah anggota komisi I ini ditujukan kepada perwakilan PT GMK yang dihadiri Sapto Handoyo, termasuk Kabid Tenaga Kerja Sorijan Sihombing, karena belum melaksanakan SK Gubernur Kaltim itu.
Anggota komisi I lainnya terdiri dari Syamsudin Alie, Suyadi, Sarifah Ainun Jariah meminta agar perusahan benar-benar melaksanakan aturan yang ada termasuk mematuhi SK Gubernur Kaltim terkait Upah Minimum Regional (UMR), kalau ini dilaksanakan dengan baik maka dipastikan tidak aka nada keributan termasuk karyawan tidak akan melakukan aksi seperti ini.
Wakil Ketua DPRD Sudirman yang memimpin jalannya pertemuan itu berhasil mengendalikan suasana pertemuan, dengan diselingi guyonan segar. Menurut Sudirman, dewan mendapatkan laporan dari pekerja PT GMK karena perusahan tidak menerapkan ketentuan berkaitan dengan UMR sesuai SK Gubernur Kaltim, kalau ini tentunya harus menjadi perhatian perusahan jangan diabaikan sebab kalau ketentuan yang harus diberlakukan kemudian diabaikan maka resikonya akan jadi seperti ini, pekerja menuntut.
‘’Kepada perusahan hendaknya memberlakukan ketentuan yang sudah di SK kan oleh gubernur Kaltim, kalau UMR nya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada pasti pekerja akan bekerja dengan baik dan tidak akan melakukan keributan seperti ini, untuk itu agar permasalahan bisa teratasi silahkan PT GMK untuik sementara belum melakukan aktifitas namun menyelesaikan secara internal masalah yang belum tuntas ini, ’’ ujarnya.
Sementara perwakilan pekerja Kahutindo di PT GMK dalam pertemuan ini, mendukung pernyataan DPRD agar aktivitas GMK sementara dihentikan dulu, sambil mencarikan solusi atas molornya penetapan UMSP. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...