Warga Pendatang Harus Ikuti Prosedur

2010-10-25  05:22:56

SAMARINDA- Bagi warga pendatang yang berasal dari luar daerah Samarinda dan ingin menetap menjadi warga Kota Tepian,  harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada.
”Setiap warga pendatang yang menginap sementara ditempat saudaranya atau keluarganya diwajibkan melapor  2 x 24 jam. Ketua RT wajib menanyakan kepada  keluarganya yang ditempati,” kata Kepala Discapil Samarinda,  Muhadi baru-baru ini.
Apalagi jika pendatang itu ingin menetap dan menjadi warga Samarinda harus lapor dan membuat Kartu Tanda Penduduk  (KTP) dan Kartu Keluarga serta menyertakan surat pindah dari daerah asal.
Muhadi mengingatkan kepada ketua  RT, pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak mudah mengeluarkan dokumen kependudukan, hal itu  untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.john

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...