Warga Pendatang Harus Ikuti Prosedur2010-10-25 05:22:56
SAMARINDA- Bagi warga pendatang yang berasal dari luar daerah Samarinda dan ingin menetap menjadi warga Kota Tepian, harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada. ”Setiap warga pendatang yang menginap sementara ditempat saudaranya atau keluarganya diwajibkan melapor 2 x 24 jam. Ketua RT wajib menanyakan kepada keluarganya yang ditempati,” kata Kepala Discapil Samarinda, Muhadi baru-baru ini. Apalagi jika pendatang itu ingin menetap dan menjadi warga Samarinda harus lapor dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga serta menyertakan surat pindah dari daerah asal. Muhadi mengingatkan kepada ketua RT, pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak mudah mengeluarkan dokumen kependudukan, hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.john
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...