Blok Mahakam Bermuatan Politis2010-10-25 05:23:52
SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syaifudin Dj merasa khawatir pengelolaan Blok Mahakam rentan menjadi ajang permainan politik segelintir pihak tidak bertanggung jawab. Kekhawatiran itu terpicu dengan melihat tidak adanya pembicaraan antara eksekutif dengan legeslatif, serta Kutai Kartanegara dan pihak terkait lain. Ini makin mengindikasikan skenario besar politik kepentingan. Diperkuat lagi dengan keputusan putusan yang terburu-buru dan penunjukan dari Gubernur Kaltim menggandeng PT Yudhistira Bumi Energi (YBE) terkait pembelian saham Blok Mahakam yang saat ini dikelola PT Pertamina itu. ”Saya khawatir nantinya masalah ini seperti kasus divestasi saham KPC yang akan menyeret hingga ranah hukum, seharusnya gubernur dapat belajar dari pengalaman yang sudah-sudah agar kasus serupa tidak lagi terulang untuk kedua kalinya,” ucap Syaifuddin. Ia mengatakan, hingga saat ini dewan belum menyetujui penunjukan PT Yudhistira Bumi Energi mengingat tidak adanya pembicaraan maupun presentasi dari pihak perusahaan maupun gubernur. Selain janggal dan terburu-buru penunjukan perusahaan yang baru berdiri 2009 lalu itu dinilai belum memiliki suatu prestasi yang membanggakan. “Siapa dibelakang PT YBE kita harus tahu termasuk track record informasi yang kami dapat pemilik perusahaan ini pernah berkerja di PT KPC dan tentu kita harus tahu secara mendalam termasuk siapa yang memodalinya pasalnya perusahaan ini baru berdiri satu tahun lalu dan belum ada proyek prestisius yang dilakukan,” beber Syaifuddin. Syaifuddin meminta kepada pemerintah untuk tidak menutupi dan merahasiakan potensi Blok Mahakam itu serta membuka masalah ini kepada masyarakat luas guna melaksanakan amanah undang-undang tentang transparansi dan akuntabilitas. Idealnya menurut Syaifuddin, pemerintah serta pihak terkait termasuk PT YBE melakukan rapat kepada dewan duduk satu menja guna mencari solusi dan jalan terbaik terhadap masalah ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah hukum di kemudian hari. “Persetujuan dewan kan dibutuhkan bagaimana kami mau sepakat kalau, kami saja tidak tahu karena tidak pernah diajak bicara dan perlu diketahui surat persetujuan dewan hanya bisa dikeluarkan melalui rapat paripurna dewan, dan ini belum ada dilakukan bahkan untuk penjadwalannya,”tegas Syaifuddin. adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...