SKPD Mesti Bisa Memberikan Pembinaan Karir 2010-10-26 01:54:43
SAMARINDA-Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie menegaskan, bahwa pola umum pembinaan karir pegawai (PNS) merupakan pokok bahasan paling strategis, karena perumusannya memiliki derajat kesulitan cukup besar. Karena itu, diharapkan setiap SKPD bisa melakukan pembinaann karir. Antara lain disebabkan heterogenitas jabatan-jabatan yang ada saat ini, yang pola mutasi dan promosinya memerlukan tahapan pengkajian secara teliti dan hati-hati. "Hal lain yang sangat prinsip dan dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan pola umum pembinaan karir PNS adalah pemikiran atau ide tentang istilah Jalur Karir PNS. Dalam hal ini, pendidikan umum tertinggi yang digunakan pada saat pengangkatan sebagai CPNS menentukan jalur karir yang dapat dilalui sampai dengan pangkat dan jenjang jabatan tertinggi yang mungkin dapat dicapai. Misalnya CPNS yang diangkat dengan ijazah S-1 atau S-2, maka jalur karir tertinggi yang dapat diraih adalah eselon II atau eselon I dengan golongan ruang VI-d atau VI-e pada usia kerja tertentu. Jika CPNS diangkat dengan ijazah SLTA atau D-III tentunya jalur karir yang ditempuh atau dicapai juga berbeda dengan dasar pendidikan S-1 atau S-2 dan seterusnya," papar Irianto Lambrie saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak pada acara Pembukaan Rapat Kerja (Raker) Kepegawaian se-Kaltim tahun 2010, yang diselenggarakan Senin (25/10) di ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim. Irianto Lambie menambahkan, formasi dan pengadaan pegawai. Dalam hal ini, penyusunan Data Susunan Pegawai (DSP) sangat diperlukan sebagai acuan bagian kegiatan pengadaan dan seleksi pegawai. Apabila DSP telah tersusun secara tepat, maka diharapkan organisasi dapat diisi pegawai dengan jumlah atau kuantitas yang mencukupi serta mutu atau kualitasnya yang sesuai dengan kebutuhan. Maksudnya mencukupi, bukan berarti sebanyak-banyaknya, tetapi sesuai dengan kebutuhan riil unit organisasi yang bersangkutan. "Penyusunan formasi kebutuhan PNS harus menggunakan hasil analisis jabatan dan didasarkan pada PP No.54 tahun 2003 tentang Perubahan PP No.97 tahun 2000 tentang Formasi PNS. Kemudian, dalam hal pengadaan CPNS tetap berpedoman pada PP No.98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Prinsipnya, Pemerintah terus berusaha menyempurnakan instrumen agar diperoleh sosok PNS ideal, misalnya dengan pembatasan usia dan nilai kelulusan (IPK) dalam seleksi CPNS, termasuk persyaratan lain yang sifatnya teknis dan keterampilan," terang Irianto. Selain itu, jelas Irianto Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Agar perlu dirumuskan dengan baik dalam rangka penyiapan data kepegawaian yang terintegrasi dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. "Pelaksanaan program Diklat Struktural yang menyangkut penyusunan rencana kebutuhan diklat, harus mengkaitkan dengan sub sistem lain. Yaitu perencanaan mutasi dalam dan dari jabatan struktural, sekaligus menghilangkan kesan adanya diklat struktural yang bersifat massal. Selain itu, Diklat Struktural harus dikaitkan dengan jenjang jabatan struktural yang ada (dari eselon V sampai dengan eselon II/I)," ujarnya. Menurutnya, Mengenai program Diklat Teknis dan Fungsional, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS melalui Diklat Teknis Struktural untuk eselon III ke bawah, sebaiknya harus sudah mengikuti dan lulus sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis Diklat Teknis. "Untuk itu saya mengimbau agar setiap unit kerja yang dikoordinir oleh BKD idealnya sudah menyusun Rencana Induk Diklat Teknis selama 5 (lima) tahun ke depan. Sedangkan mengenai Diklat Kader (Pendidikan Formal), perlu kita laksanakan dalam rangka memper-siapkan kader-kader pemerintahan yang handal. Utamanya dalam menghadapi era globalisasi dan otonomi daerah,"kata Irianto Lambrie.mar
|