Polisi Ringkus Pengedar Upal di Samarinda2010-10-26 05:33:46
SAMARINDA-Polresta Samarinda berhasil mengamankan pengedar uang palsu (upal), Gunadi (38) warga Jl Padat Karya No 7 RT 9. Gunadi tertangkap tangan menyimpan atau memasarkan upal senilai Rp3 juta, dengan pecahan Rp50 ribu. Dan, polisi juga berhasil mengamankan upal di rumah pelaku, yang disimpan di saku dan pakaian. Keberhasilan polisi menangkap pengedar upal di Samarinda ini tak lepas dari bantuan masyarakat, yang menginformasikan ke polisi bahwa mereka kerap menemukan uang palsu. Dari laporan masyarakat itu, kemudian polisi melakukan investigasi di lapangan. Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan pelaku pengedar upal. Pelaku pengedar upal sehari-hari menjual ayam, dan kepada polisi pelaku mengaku upal tersebut dibeli dari orang lain. Upal dibeli pelaku dengan perbandingan 1 banding 3 kali lipat, atau misalnya uang asli Rp500 ribu bisa mendapat keuntungan Rp1,5 juta. Tergiur keuntungan 3 kali lipat inilah, yang membuat pelaku nekat mengedarkan upal. Informasi yang diterima Poskota Kaltim dilapangan, pelaku biasanya memesan kepada temannya, dengan inisial SM. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Arif Budiman Sik mengutarakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti. Saat ini ada beberapa saksi yang dimintai keterangan. "Pasal yang di kenakan terhadap tersangka adalah pasal 244 dan 245 tentang peredaran dan mengunakan uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun," ungkap dia. Dia berharap masyarakat Samarinda berhati-hati dengan peredaran upal, yang masih banyak beredar di luar. Apabila menemukan atau mengetahui upal, maka diharapkan segera melaporkan ke kepolisian. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...