PT SM Akui Salah Babat Lahan Perkebunan Milik Warga Sekatak2010-10-27 00:36:01
TANJUNG SELOR- Rapat mempertemukan warga Sekatak dengan pihak manajemen perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Sanjung Makmur di fasilitasi DPRD Bulungan, Selasa (26/10) berlangsung cukup alot. Pertemuan yang di laksanakan di gedung DPRD Bulungan membahas masalah sifat arogan PT Sanjung Makmur (SM) yang sengaja membabat habis lahan perkebunan buah milik warga Sekatak masih produktif, tanpa memperhatikan dan membicarakan terlebih dahulu dengan warga pemilih lahan tersebut, sehingga warga merasa dirugikan. Junaidi, salah satu perwakilan warga Sekatak yang juga menjadi korban pembabatan illegal mengungkapkan kecewaannya. Dan, dengan tegas meminta PT Sanjung Mandiri mempertanggungjawabkan tindakan yang dinilai sepihak, sehingga masyarakat di sekatak dirugikan. “Kami sebagai masyarakat merasa kecewa atas ulah PT Sanjung Makmur, yang dengan sengaja, tanpa memperhatikan hak-hak kami sebagai pemilik lahan telah melakukan penebangan perkebunan buah masih produktif. Kami sebagai warga yang merasa dirugikan memiliki hak dan menuntut agar pihak perusahaan mengganti rugi semua kerugian yang di derita warga kami,” tegas Junaidi. Sementara Ketua Komisi III DPRD Bulungan Markus Juk secara tegas mengatakan bahwa PT Sanjung Makmur sengaja merampas hak milik warga Sekatak. Seharusnya, PT Sanjung Makmur sebelum membabat lahan, terlebih dahulu melakukan perundingan dengan warga pemilik perkebunan buah, sehingga mereka yang memiliki lahan tersebut tidak dirugikan. “PT Sanjung Makmur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dengan sengaja telah merampas hak milik masyarakat dengan melakukan pembabatan sepihak tanpa melakukan sosialisasi maupun pembicaraan dengan pihak warga sebagai pemilik lahan perkebunan tersebut,” tegas Markus Juk. Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Sanjung Makmur Tigor Nainggolan dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa PT Sanjung Makmur telah melakukan kesalahan dalam pembebasan lahan, dan dengan sengaja melakukan pembabatan lahan milik warga tanpa melakukan perundingan dengan warga pemilik lahan terlebih dahulu. “PT Sanjung Mandiri sebenarnya telah memiliki izin kepemilikan lahan. Izin tersebut diterbitkan instansi terkait. Namun kami pun mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan telah terjadi kesalahan, terutama yang berkaitan dengan hak dan kepentingan masyarakat setempat. Karena itu, kami meminta maaf kepada masyarakat yang merasa telah dirugikan. Dan secepatnya, kami akan melakukan ganti rugi terhadap perkebunan lahan milik warga tersebut,” jelas Tigor Nainggolan. Tigor Nainggolan menjelaskan, PT Sanjung Makmur akan segera melakukan proses ganti rugi. Namun proses tersebut akan dilakukan sesuai ketetapan dan peraturan yang berlaku. vic
|