BP-Migas Belum Tahu Ditangkapnya Kapal Palsukan PPKA

2010-10-27  00:37:07

BALIKPAPAN, Ditangkapnya 11 kapal berbendera asing yang kini disewa pakaikan oleh sejumlah perusahan minyak dan gas (Migas) di Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat kenapa perusahan Migas bisa menggunakan kapal-kapal asing dengan dokuemn dipalsukan khususnya berkaitan dengan Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA), padahal selama ini perusahan asing seperti Total E & P Indonesie termasuk Chevron Indonesia Company (CICo) paling selektif soal perijinan apalagi armada kapal berbendera asing.
Dalle Effendy, Kepala Adpel Balikpapan mengatakan terbongkarnya kasus dokumen yang dipalsukan setelah dilakukan pemeriksaan yang sangat intensif, artinya setiap pengurusan surat-surat diperiksa dengan teliti baik keabsahan surat-surat kapal termasuk surat-surat kontrak yang digunakan kapal untuk bepergian dengan menerbitkan Surat Ijin Berlayar(SIB).
‘’Terbongkarnya manipulasi dokumen yang dipalsukan setelah kami bekerja serius menertibkan semua administrasi kapal-kapal yang ada dan akhirnya terungkap kalau ada penyimpangan yang terjadi pada sejumlah kapal asing yang digunakan untuk operasional perusahan Migas di Kaltim,’’ terang Dalle Effendy.
Dia mengaku kalau ada satu perusahan yang sudah menghubunginya untuk meminta despensasi kapal-kapal yang ditahan agar bisa dioperasikan dengan syarat tertentu.
"Namun kami nyatakan tidak mungkin karena kasus ini sudah ditangani Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), tunggu saja kasusnya tuntas," ujarnya ketika menjelaskan kalau pihaknya baru saja dihubungi salkah satu perusahan Migas agar kapal yang ditahan dilepas.
Dirjen Hubla, Capt. H Sunaryo, SH, mengatakan siapapun yang mengajukan permohonan agar kapal-kapal yang ditahan agar dilepas untuk operasional perusahan tidak boleh.
"Siapa saja, kami akan proses sesuai aturan yang ada, jangan manusia yang buat itu peraturan kemudian manusia juga yang melanggar, ini kan tidak betul," kata Sunaryo.
Staf Humas CICo, Iwan Asof ketika dihubungi media ini kemarin sore membenarkan kalau kapal-kapal yang digunakan CICo saat ini sedang ditahan pihak Adpel karena ditengarai ada penyimpangan atau mengunakan dokumen palsu terkait PPKA, namun sampai saat ini kegiatan perusahan belum terpengaruh dengan masalah itu.
‘’Kami sedang mencari kapal-kapal pengganti melalui kontraktor, sedangkan kapal-kapal yang ditahan, silahkan diperiksa kalau bersalah ya diproses sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja sampai saat ini belum ada kapal yang ditemukan untuk operasional perusahan,’’ ujar Iwan Asof.
Lain lagi dengan BP-MIGAS, melalui Rovii, Humas BP-MIGAS mengaku belum tahu secara persis kasus penangkapan kapal-kapal yangh digunakan perusahan Migas di Kaltim karena diduga kuat melakukan pemalsuan dan penipuan data terutama yang berkaitan dengan PPKA.
‘’Maaf, kami baru dengan kasus itu dan saat ini kami masih akan melakukan rapat, hanya saja kami sama sekali belum tahu duduk persoalannya, kami akan koordinasi dengan perusahan-perusahan Migas yang menggunakan kapal-kapal yang kini sudah ditahan pihak Adpel,’’ kata Rovii.
Didampingi Kepala Adpel Balikpapan Drs. Dalle Effendy, MM, Direktur KPLP Yudustar dan sejumlah pejabat dilingkungan Dirjen Hubla dan Adpel Balikpapan, Sunaryo mengatakan kasus ini diduga melanggar empat Undang-Undang (UU) seperti UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, UU Pelayaran dan pelanggaran itu masuk tindak pidana umum karena terkait dengan pemalsuan.
Ditanya pemalsuan yang akhir terbongkar, Sunaryo mengatakan kasus itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu dan berhasil dibongkar pada Oktober 2010 ini ketika kapal-kapal charter itu akan mengurus ijin operasi setelah perusahan Migas menggunakan kapal-kapal itu dan saat itu petugas di Adpel menemukan kejanggalan karena cap Ditjen Hubla konon berada di bagian kanan atas padahal selama ini ada dibagian kiri atas.
Selain itu, cap atau stempel itu timbul sedangkan yang asli milik Ditjen Hubla tidak timbul dari beberapa kejanggalan itu kemudian diusut lebih khusus lagi dan akhirnya ditemukan kalau-kapal yang dioperasikan disejumlah perusahan Migas adalah tidak menggunakan administrasi resmi namun palsu.
Dalle menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT Swasti Bahari Utama sejak Januari hingga Oktober 2010 telah mengoperasikan 10 kapal asing untuk menunjang kegiatan eksplorasi Migas, yakni PT Total E & P Indonesie, PT Eni Bukat, Chevron, Exxon dan Anadarko.
“Awalnya pada 10 Oktober 2010 PT Bahari Line Balikpapan sebagai agen lokal yang ditunjuk PT Swasti Bahari Utama mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal MV Pelican Vision berbedera Panama untuk melayani Chevron,” kata Dalle. Dari situlah diketahui dokumen PPKA MV Pelican Vision.
Kemudian Adpel melakukan pengembangan ke Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut menyatakan dokumen PPKA MV Pelican Vision palsu. Kapal-kapal yang melanggar tersebut antara lain MV Pelican Vision (bendera Panama), MV Jaya Seal (Singapore), WOB Falcon Fighter (Tuvalu), WOB Support Station (Panama), WOB SS Four (Panama), MV Seal Turbot (Cyprus), MV Sea Witch (Cyprus), MV Sea Pollock (Cyprus), MV Jul Solfus (Singapore) dan MV Switzer Celine (Panama).max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...