Komisi II Hanya Berikan rekomendasi ke PimpinanSoal Pengelolaan Blok Mahakam Oleh PT Yudhistira
2010-10-27 05:17:01
SAMARINDA–Persoalan pengelolaan Blok Mahakam yang rencana akan dilakukan PT Yudhistira Bumi Energi (YBE) dilingkungan DPRD Kaltim terus menghangat. Bahkan Komisi II yang diminta bersikap, justeru berkilah bahwa komisi bidang ekonomi itu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke pimpinan dewan terkait persoalan pengelolaan Blok Mahakam. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD. Apakah nantinya akan diparipurnakan atau tidak, maka diserahkan kepada pimpinan DPRD. “Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan apakah dilanjutkan ke paripurna atau tidak, karena itu sudah menjadi kewenangan pimpinan. Yang pasti tugas kami dari pimpinan untuk membuat rekomendasi sudah selesai,” kata Rusman yang ditemui usai menggelar rapat internal komisi II, kepada Poskota Kaltim, Selasa (26/10). Untuk itu imbuhnya, karena persoalan pengelolaan Blok Mahakam tersebut sudah menjadi polemik publik, maka komisi II akan mengundang Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mitra Mandiri Pratama (MMP), sebagai Perusahaan Daerah (Perusda) bentuk Pemprov Kaltim sebagai pihak yang akan bekerjasama dengan Yudhistira, untuk meminta komitmen dan membentuk tim bersama negosiasi mengenai pengelolaan Blok Mahakam ini. “Dalam waktu dekatlah kita akan undang MMP,” singkat Rusman. Sekadar dikatahui, sikap ngotot Pemprov Kaltim menggandeng Yudhistira untuk mengeloa Blok Mahakam, ternyata ditengarai ada persetujuan dari Ketua DPRD Kaltim, Mukmin Faisal HP. Disebutkan bahwa Mukmin telah ikut menandatangani saat pemprov dan Yudhistira melakukan penandatanganan kesepahaman pada 28 Januari 2010 lalu. Bahkan dari informasi yang diperoleh Poskota Kaltim, Mukmin juga telah menerbitkan surat keputusan persetujuan bahwa Yudhistira-lah yang akan mengelola Blok Mahakam. Surat keputusan persetujuan dikeluarkan Mukmin Faisyal berdasarkan dari rekomendasi komisi II DPRD Kaltim. Sehingga muncul dugaan bahwa rekomendasi komisi II tidak diparipurnakan, lantaran pimpinan DPRD sudah membuat surat keputusan prsetujuan. Saat dikonfiormasi kemarin, Mukmin Faisal meminta agar persoalan Blok Mahakam untuk dihentikan, karena bisa menjadi polemik yang tak kunjung usai. Mukmin berdalih, jika pengelolaan Blok Mahakam ini diributkan, maka akan membuat kondisi investasi di Kaltim menjadi tidak kondusif. Terpisah Ketua Fraksi Patriot Bintang Demokrasi Andi Harun mengatakan, mengatakan keputusan pengelolaan Blok Mahakam ini harus diparipurnakan. Kecuali ada pihak yang memaksakan diri lantas menabrak konstitusi. Mengenai apakah akan dikelola oleh Yudhistira atau pihak lain, maka perlu dibahas lebih lanjut. Karena pengelolaan Blok Mahakam ini juga harus melibatkan Kabupaten Kukar. “Pimpinan dan anggota DPRD itu diangkat sumpahnya untuk menjalankan konstitusi,” tukas Andi Harun, melalui telepon selularnya. Apabila bekerja atas nama konstitusi, lanjutnya, maka pembahasan harus prosedural. Andi Harun meminta agar persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Diakuinya sangat mengherankan apabia ada yang bersikukuh bahwa pembahasan soa Yudhistira yang benar bahkan ada pimpinan yang mengatakan itu sudah ada persetujuan dari DPRD. fer
|