Ijin PT Swasti Bahari Utama Dicabut2010-10-28 04:43:42
BALIKPAPAN, Kepala Adpel Pelabuhan Semayang Balikpapan, Drs. Dalle Effendy, MM mengatakan pihaknya sudah menyurati seluruh perusahaan migas pemakai kapal dari PT Swasti Bahari Utama (SBU), untuk tidak mengoperasikan lagi kapal-kapal yang ditahan dan kini sedang dibawa pengawasan Adpel karena diduga kuat kapal-kapal berbendera asing itu memalsukan PPKA, juga Adpel melarang perusahaan migas untuk memakai PT SBU sebagai vendor. ‘’Semua sudah kami surati, ini berkaitan dengan izin operasi PT SBU yang sudah kami bekukan kalau masih dipakai oleh perusahan-perusahan Migas di Kaltim itu berarti melanggar izin,’’ tegas Kepala Adpel Balikpapan ini. Menurut Dalle Effendy, pembekuan ijin operasi PT SBU sudah mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Dirjen Hubla Sunaryo, agar subkontraktor KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) melakukan tender untuk pengganti 10 kapal ber-PPKA palsu itu supaya produksi minyak dan gas bumi tidak terganggu sebab Ditjen Hubla sudah membekukan SIUPPAL (surat izin usaha pelayaran) PT SBU pertanggal 22 Oktober lalu sesuai surat nomor AT.54/I/I/DJPL-10 yang ditandatangi langsung oleh Dirjen Hubla. Pembekuan ini untuk memudahkan proses hukum, bukan menghambat kelancaran produksi migas apalagi dugaan kalau PT SBU melakukan pelanggaran berupa ditemukannya empat pelanggaran undang-undang, yakni UU Pelayaran, UU KUHP, UU Pabean dan UU Perpajakan serta ketentuan Imigrasi. Soal kerugian, Dalle mengaku tidak bisa mengestimasikan, tapi diakuinya kalau kerugian negara cukup besar dan juga dugaan telah terjadi konspirasi dari sejumlah pihak. "Bagaimana tidak besar dananya, biaya sewa satu kapal perharinya saja USD 15 ribu," terangnya. Ditanya untuk mengusut tuntas kasus ini, Dalle mengatakan, Kementerian Perthubungan (Kemenhub) segera melibatkan institusi kepolisian, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Imigrasi. Seperti diberitakan kemarin, ada 10 kapal yang ditahan (ditangguhkan operasinya) dan mulai hari ini (Kemarin, red) tim dari Ditjen Hubla dan Adpel Balikpapan akan mendatangi lokasi 6 kapal lain untuk kemudian dibawa ke salah satu dermaga Balikpapan untuk bergabung dengan empat kapal yang sudah ditahan. Kepala Devisi Komunikasi Corporate, Kemasyarakatan, CSR dan Pertanahan Wilayah Kalimantan Total E & P Indonesie, Leo Tobing, ketika ditanya adanya kapal yang dicarter perusahan Migas Total E & P Indonesia yang kini ditahan pihak Adpel Balikpapan karena kapal-kapal berbendera asing itu menggunakan ijin Permohonan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) palsu, mengatakan kalau kapal-kapal yang digunakan Total E & P Indonesia tidak satupun ditahan Adpel Balikpapan. ‘’Semua kapal-kapal yang digunakan Total E & P Indonesia untuk kepentingan perusahan minyak dan gas (Migas) beroperasi seperti biasa, tidak ada yang ditahan oleh Adpel Balikpapan kalau ada data terkait kapal-kapal yang ditahan digunakan oleh Total Indonesie, itu tidak benar,’’ jelas Leo Tobing, saat dihubungi via telepon seluler sedang berada di Jakarta. Seperti diberitakan kemarin, kunjungan kerja (Kunker) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Sunaryo SH ke Balikpapan ternyata ada kaitan dengan terbongkarnya kasus pemalsuan PPKA oleh sejumlah kapal berbendera asing yang pengoperasian ternyata digunakan oleh sejumlah perusahan migas yanhg beroperasi di Kaltim. Dari hasil pemalsuan ijin PPKA Adpel Balikpapan langsung memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Swasti Bahari Utama (SBU) Zuher Gani, Selasa (26/10) tadi, ini adalah pemeriksaan kedua, setelah pemeriksaan pertama dilakukan oleh tim Direktorat Perhubungan Kelautan (Ditjen Hubla) Jakarta beberapa waktu lalu, sehubungan dengan dugaan pemalsuan dokumen izin PPKA yang dilakukan PT SBU selaku salah satu perusahaan pelayaran nasional yang bergerak di sektor angkutan penunjang kegiatan Migas lepas pantai. Zuher Gani, sebelum dinonaktifkan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) --organisasi pelayaran terbesar di Indonesia-- itu hadir memenuhi panggilan Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Pelabuhan Semayang, Balikpapan, sementara dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa oleh tim dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang merupakan salah satu direktorat di bawah Ditjen Hubla Dephub dan pemeriksaan langsung dipimpin oleh Direktur KPLP Yudustar, Zuher Gani datang pukul 12.00 Wita dia langsung menjalani serangkaian pemeriksaan hingga sekitar pukul 15.00 Wita. "Untuk penyidikan, kami fokuskan pada UU Pelayaran, sesuai Pasal 284 jo Pasal 8 jo Pasal 341 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sedangkan pelanggaran terhadap UU Pelayaran itu, ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," terang Dalle. Soal pemeriksaan yang mengarah ke pidana, itu nanti diserahkan ke polisi hanya saja prosesnya menunggu setelah pemeriksaan selesai. Sedangkan pidana kasus ini dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55.max
|