MPK Ajukan Judicial Review ke MKTuntut Perubahan Besaran Dana Perimbangan
2010-10-28 04:57:40
SAMARINDA-Kalimantan Timur merupakan Provinsi yang memiliki keunggulan komparatif berupa minyak bumi, gas, batubara, perkayuan, perikanan, perkebunan, dan pertanian. Pada tahun 2009, provinsi Kaltim menyetor kepada pemerintah pusat sebesar Rp359,98 triliun, dan yang kembali ke Kaltim hanya sebesar Rp 17 triliun untuk di bagi lagi kepada 14 kabupaten/kota. Ketergantungan Kaltim pada Sumber Daya Alam (SDA) masih sangat dominan, data tahun 2010 menunjukkan pada tahun 2009 sektor pertambangan menyumbang 49,34 persen, dan industri pengolahan 25,18 persen. Total dari sektor SDA 74,42 persen untuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Adapun sektor Pertanian yang di andalkan menjadi pengganti SDA, menyumbang untuk PDRB sebesar 5,70 persen. “Data dan fakta ini menunjukkan ada problema besar dan rumit di Provinsi Kaltim, serta mesti segera untuk di carikan solusinya.Berangkat dari pemikiran di atas, di perlukan upaya pembenahan dan perubahan secara fundamental,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kaltim, M Sukri Ummi, kepada Poskota Kaltim, Rabu (27/10). Ia menilai, pemerintah pusat telah diskriminatif terhadap Kaltim. Sebagai provinsi yang telah banyak menyumbang devisa ke Pemerintah Pusat. Namun Kaltim hingga sekarang belum merasakan manfaat yang adil akan pengelolaan SDA, belum merasakan kesejahteraan yang proporsional baik di kota, pedalaman, dan perbatasan. Untuk itu, kata dia, perlu pembenahan dan perubahan secara fundamental itu, seperti grand desain pembangunan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, tepat sasaran dan evaluatif. Serta, memaksimalkan peningkatan kontribusi perusahaan-perusahaan SDA bagi Kaltim, dan memberikan perhatian secara lebih fokus peningkatan daya kompetitif dan kualitas sector pertanian, perkebunan, dan perdagangan sebagai antisipasi pembangunan infrastruktur–pelayanan publik di Kaltim pasca SDA. Juga, melakukan perubahan besaran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Provinsi Kaltim. Berdasarkan kekhususan bahwa Kaltim merupakan penyumbang PDRB terbesar bagi Pemerintah Pusat. Perubahan ini tentunya melalui Uji Materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Sukri, mengapa Judicial di tempuh, karena. Jalur lobi-lobi politik ke Depkeu, DPR, DPD, belum membuahkan hasil yang maksimal. Biaya perjuangan melalui jalur lobi-lobi politik ke DPR, DPD, dan Depkeu untuk meminta revisi UU Nomor 33 tahun 2004 relatif mahal dan memerlukan waktu yang cukup lama.Jalur perjuangan lewat hukum belum pernah coba di tempuh, yaitu melalaui mahkamah konstitusi Mengapa ke Mahkamah Konstitusi? Karena, kata dia, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang memfasilitasi sengketa terhadap Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945. MK secara luas dan umum telah di ketahui objektif dalam menangani sengketa UU terhadap UUD 1945 yang di ajukan berbagai pihak. Prosedur mengajukan gugatan di MK tidak rumit dan tidak memerlukan biaya yang mahal.Tidak memerlukan waktu lama untuk proses pendaftaran, persidangan, dan menunggu putusan akhir persidangan MK.“ Kami mengajak seluruh komponen masyarakat Kaltim. Agar upaya yang dilakukan MPK dapat didukung, karena merupakan kepentingan Kaltim untuk kedepan,” ungkapnya.john
|