PT Vico Merasa Tidak Cemari Lahan Warga2010-10-28 05:20:34
SAMARINDA-PT Vico Indonesia menilai tuntutan masyarakat Danau Rendan Kutai Timur dianggap mengada-ada. Pasalnya, lokasi jalur pipa gas milik PT Vico Indonesia berada jauh dari Danau Rendan. Atas fakta itu, Vico Indonesia merasa tidak melakukan pencemaran terhadap lahan masyarakat danau rendan. Apalagi, selama ini Vico tidak pernah mengalami kebocoran pipa didaerah itu. Community & External Relations Superintendent VICO Indonesia, Supriyanto belum lama ini mengatakan bahwa selama ini pihaknya tak tidak mungkin melakukan pencemaran lahan milik warga. "Kalau memang ada pencemaran, tentunya pencemaran udara, karena yang melintas dipipa-pipa yang berada didalam tanah ini adalah gas," kata Supriyanto. Selama ini, kata Supriyanto, petugas safety maupun teknik selalu melakukan pemeriksaan terhadap pipa-pipa yang tertanam didalam tanah yang memanjang dari Muara Jawa hingga ke Bontang. Suprianto mengingatkan Vico Indonesia saat ini merupakan salah satu perusahaan yang dikuasai negara. Artinya, 75 persen keuntungannya diterima negara. Jadi, lanjutnya, jika ada apa-apa terhadap Vico, maka negara yang akan dirugikan, sementara pihak asing diperusahaan ini tidak mengalami kerugiaan apa-apa. "Kalau bisa dikatakan bahwa mereka hanya mengalami penundaan keuntungan, sedangkan yang mengalami kerugiaan tetap pemerintah RI," tegas Suprianto. Vico sendiri, lanjut Suprianto, mendapatkan tugas sebagai pengawasan jalur pipa. Pipa-pipa gas tersebut dikelola VICO Indonesia, karena perusahaan ini merupakan operator jalur pipa penyalur Migas di Kaltim. Itu sesuai Pipeline Operation and Maintenance Agreement (POMA) dan sangat menentukan produksi gas skala nasional. Jalur pipa tersebut seluruhnya mencapai panjang 120 Kilometer. Terdiri 3 jenis pipa, yaitu trunk-lines dan pipelines, keduanya berada di dalam tanah. Ditambah flow-pipe, berada di atas tanah dan banyak dilihat dari kawasan Anggana sampai ke Bontang. Jalur pipa sepanjang 120 Kilometer tersebut, melintasi mulai Desa Kutai Lama, Anggana, kemudian beberapa desa di Muara Badak, lalu Marangkayu sampai Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) dan berakhir di Sekambing, Kota Bontang. Untuk pengamanan jalur pipa tersebut, setiap waktu petugas HSE PCT VICO Indonesia, rutin melakukan pemeriksaan. Selain itu, jalur pipa ini menggunakan Pipeline Integrity Management System (PIMS), sehingga langsung mengetahui begitu ada masalah di stasiun terdekat. Sebelumnya masyarakat Desa Danau Rendan Kutai Timur mendatangi kantor DPRD Kaltim perihal dugaan pencemaran lingkungan. Masyarakat Danau Rendan menuntut ganti rugi sebesar Rp 4.5 Miliar akibat rusaknya lahan pertanian milik warga seluas 32 hektar. M4n
|