Alhi Waris tak Akan MenyerahSengketa Lahan di Perumahan Bengkuring
2010-10-29 00:29:44
SAMARINDA-Chairul Usman, salah seorang ahli waris, yang juga anak kandung Djagung Hanafiah, pemilik sah lahan yang sedang bersengketa dengan pihak Perumnas, menegaskan tak akan mundur walau sejengkal sekalipun. Pasalnya, dirinya merasa benar atas persoalan lahan yang direbut Perumnas untuk Perumahan Bengkuring tersebut. "Saya tak akan mundur dalam masalah ini. Karena sudah jelas saya yang dinyatakan sah atas tanah tersebut. Lagi pula untuk apa saya memperjuangkan ini tahunan lamanya kalau bukan hak saya," kata Chairul Usman, saat ditemui Poskota Kaltim, dikediamannya Jl Slamet Riyadi, Kamis (28/10). Chairul Usman, mengatakan keberanian untuk tetap melanjutkan kasus tersebut sampai kapanpun merupakan perjuangannya demi baktinya kepada orang tuanya (Djagung Hanafiah). Karena orang tuanya yang telah memiliki tanah tersebut sebelum dirampas Perumnas, tanpa ada persetujuan sebelumnya. "Saya pokoknya akan tetap memperjuangkan hak saya. Karena ini memang benar-benar milik orang tua saya. Saya tak akan mengambil hak orang lain. Saya hanya menuntut hak saya sendiri yang telah dirampas Perumnas," ungkapnya dengan nada kesal. Salah satu bukti kepemilikan atas lahan tersebut yakni adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan kepemilikan tanah seluas 2,5 hektar atas nama Djagung Hanafiah. "Bukti ini pun tak digubris oleh Perumnas selaku pengembang Perumahan Bengkuring," katanya. Chairul, melanjutkan ketidakhadiran pihak Perumnas saat dilakukan uji materai di lapangan yang hingga beberapa kali diulur-ulur. "Kami telah menuruti keinginan Perumnas, untuk melakukan uji materi di lapangan. Tetapi, setelah kami menungu dilapanga, tak ada satupun pihak Perumnas yang datang. Sekarang ini, Perumnas maunya apa. Padahal kami juga telah undang warga yang memiliki tanah dan merasa membeli dari Bapak (Djagung Hanafiah, red)," kata Usman. Sementara, Linda, salah satu pemilik tanah mengaku dirinya bersama beberapa warga lainnya membeli sebidang tanah itu dari Djagung Hanafiah. Pembelian tanah tersebut juga disertai dengan kelengkapan surat menyuratnya. "Saya membeli dari pak Djagung tahun 1988. Saya juga bisa tunjukkan kalau surat kami sah. Dengan adanya sengketa ini saya ingin cepet selesai. Dan saya yakin kalau pak Djagung adalah pemilik yang sah. Karena sudah lama sekali saya tau kalau tanah di sekitar ini dialah pemiliknya," kata Linda. Linda berharap, apa yang terlah diputuskan MA dapat dihormati oleh Perumnas. Karena itu memang benar hak dari Djagung Hanafiah. "Kalau pak Chairul Usman bersikukuh memperjuangkan lahan tersebut itu sangatlah wajar. Karena memang itu haknya," katanya.aon
|