Sosialisasikan Peraturan Baru Pengadaan Barang2010-10-29 01:02:08
SAMARINDA–Memberikan pemahaman tentang kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yaitu perubahan peraturan baru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menggantikan peraturan lama, Keppres Nomor 80 tahun 2003, dilakukan sosialisasi tentang peraturan yang berkaitan dengan masalah keuangan tersebut di ruang rapat wakil walikota, Kamis (28/10). . Dibuka Asisten IV Sekretaris Daerah Samarinda H. Maryadi didampingi Asisten III H. Ridwan Tassa, kegiatan ini diikuti seluruh pejabat Kepala Bagian lingkup Sekretariat serta SKPD Pemkot Samarinda. Dikatakan Maryadi, kegiatan ini dilaksanakn untuk memberi pemahaman agar dalam pelaksanaannya tidak lagi terjadi kesalahan Menurutnya banyaknya permintaan dari beberapa pihak agar peraturan ini segera disosialisaikan,” ucap Maryadi. “Selain itu, mengingat batas waktu pelaksanaan dari Perpres ini yang sudah wajib berlaku mulai awal Januari 2011 mendatang,” timpal Kabag Umum dan Perlengkapan HM Faisal yang ikut mendampingi Maryadi. Selanjutnya berkenaan dengan materi sosialisasi yang dipaparkan secara visualisasi oleh Khalid Mustafa ST dari staf Kementrian Pendidikan RI, dikatakan bahwa salah satu latar belakang diterbitkannya peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini adalah untuk efisiensi belanja negara dan persaingan sehat, perbaikan sistem pengadaan barang yang selama ini dianggap belum mampu mendorong percepatan belanja barang, serta perlu adanya sebuah peraturan yang lebih sederhana. Sedangkan arah perubahan yang diharapkan adalah, untuk menciptakan iklim kondusif yang sehat, efisiensi belanja negara dan percepatan pelaksanaan APBN. Kemudian untuk memberi peluang pembiayaan bersama antara pusat dan daerah serta klarifikasi aturan jenis-jenis pengadaan kelengkapan data administrasi. Sesuai dengan paparan narasumber Khalid Mustafa, dalam penerapan Perpres 54 tahun 2010 ini pelaksanaannya tidak dapat dicampur adukan dengan Kepres 80 tahun 2003, artinya karena mengingat semenjak ditandatanganinya peraturan ini pada 6 Agustus 2010 silam, ketentuan ini sudah bisa bisa diterapkan, namun apabila diberlakukan secara otomatis ketentuan dari Kepres 80 yang mengatur hal yang sama tentang belanja barang pada waktu sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. hms3/adv
|