Kepala KPT Akui Belum Bermitra dengan Kadin Bulungan

2010-10-29  23:29:40

TANJUNG SELOR-Eksistensi Kamar Daging dan Industri (Kadin) Kabupaten Bulungan, ternyata kurang mendapat perhatian Pemkab Bulungan, khususnya melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), yang bertugas menerbitkan dan memperpanjang perizinan usaha suatu perusahaan atau badan usaha lainnya, meski Kadin dibentuk berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1987, bertujuan sebagai mitra kerja Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan proses pembangunan di daerah.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Bulungan Adi Irwansyah ditemui Poskota Kaltim di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengakui bahwa KPT Bulungan belum sepenuhnya melaksanakan Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1987 tentang keberadaan KADIN terutama Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim  Nomor 593/2930-HK/2009 tentang keanggotaan Kadin.
“Meskipun Surat Edaran Gubernur Kaltim terbit sejak tahun 2009 lalu, namun saya baru menerima surat edaran gubernur tersebut Agustus 2010 lalu. Sehingga, kemitraan antara KPT dengan KADIN Bulungan belum berjalan dengan baik. Namun bukan berarti, kita tak mengakui keberadaan Kadin Bulungan,” jelas Adi Irwansyah.
Adi Irwansyah menjelaskan setelah KPT mempelajari isi Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang keberadaan Kadin di daerah, ternyata ada ketidaksingkronisasi antar isi Surat Edaran itu dengan kondisi yang diterapkan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Bulungan.
“KPT tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat ijin domisili usaha, sehingga kesalahan tidak menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur, termasuk UU nomor 1 tahun 1987 bukan sepenuhnya disalahkan kepada KPT. Karena semua kebijakan yang menyangkut dan menyikapi keberadaan Kadin di Bulungan adalah Bupati Bulungan,” jelas Adi Irwansyah.
Adi Irwansyah menambahkan berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim serta himbauan kemitraan di daerah, pihak KPT akan melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Bupati Bulungan, untuk menyikapi Surat Edaran Gubernur tersebut.
“Kami akan koordinasikan dengan Bupati mengenai Surat Edaran Gubernur tersebut termasuk memberikan masukan untuk segera menyikapi Surat Edaran Gubernur tersebut sehingga kemitraan antara KADIN Bulungan dengan KPT dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1987,” jelas Adi Irwansyah. vic

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...