Gubernur: Inspektur Berhak Tutup Tambang Liar2010-10-30 14:50:36
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menginstruksikan agar Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Distam ESDM) mengoptimalkan peranan inspektur tambang dalam upaya pemberantasan illegal mining (tambang batu bara liar/tak berijin) di Kaltim. “Dinas pertambangan melalui inspektur tambangnya dapat memainkan peran yang lebih optimal, terutama dalam penertiban dan penindakan illegal mining di Kaltim. Inspektur tambang berhak untuk menutup tambang batu bara yang liar atau tak berijin,” kata H Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat pertambangan energi kabupaten dan kota se-Kaltim di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/10). Menurut gubernur, maraknya kegiatan tambang batubara liar ini penyumbang terbesar kerusakan lingkungan. Bahkan, terlambatnya penerbitan rencana tataruang wilayah provinsi (RTRWP) Kaltim karena kegiatan pertambangan liar yang memasuki kawasan kehutanan. Oleh karenanya, inspektur tambang yang berada di masing-masing instansi pertambangan kabupaten dan kota harus di optimalkan kegiatannya. Terutama dalam pengawasan kegiatan pertambangan tersebut. Selain itu, tak kalah pentingnya peranan pimpinan SKPD pertambangan. Harus berani dan mampu memberikan informasi yang benar kepada bupati maupun walikota selaku atasannya. Agar dalam mengeluarkan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tidak sembarangan. “Dapat saja bupati maupun walikota mengeluarkan suatu kebijakan menyangkut ijin pertambangan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena tidak mendapatkan masukan ataupun saran-saran kepala dinas pertambangan selaku bawahannya,” ujar Awang. Kedepan, para kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten kota harus berani memberikan masukan yang benar kepada bupati maupun walikota tentang tata aturan perijinan pertambangan batubara. Kerusakan akibat ijin pertambangan yang salah ataupun pertambangan liar, itu merupakan tanggungjawab para kepala dinas selaku instansi teknis bidang pertambangan. Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim H Amrullah mengatakan saat ini instansinya hanya memiliki sekitar 10 orang inspektur tambang. Menurut dia, perlu adanya sinergi yang baik dengan inspektur tambang, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. “Tenaga inspektur tambang provinsi hanya 10 orang, sedangkan pertambangan batubara mencapai 1.200 pertambangan se-Kaltim. Perlu adanya koordinasi secara berkesinambungan antar instansi kabupaten dan kota dengan provinsi, terutama optimalisasi pengawasan terhadap pertambangan liar dan merusak lingkungan,”jelas Amrullah.mar
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...