Kukar Rampungkan Penyaluran Raskin 2010Sesuai Pagu, Tiap RTS Dapat Jatah 170 Kg
2010-11-01 07:05:30
TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menyelesaikan penyaluran beras miskin (Raskin) tahun 2010. Raskin disalurkan bagi 30.095 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kukar. Raskin itu sendiri disalurkan sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim, yakni 170 Kg untuk tiap RTS untuk satu tahun anggaran. Dengan demikian, berarti untuk tahun 2010, raskin yang disalurkan Pemkab Kukar adalah 5.116.150 Kg sesuai dengan yang diusulkan. Penyaluran dilakukan bertahap, mulai Januari hingga Nopember 2010, dimana per bulannya tiap RTS mendapat jatah 15 Kg dengan harga per kilo gramnya Rp1.600. Jatah 15 Kg tersebut hanya untuk 11 bulan, sementara untuk jatah bulan ke 12 (bulan Desember, red) tiap RTS hanya mendapat 5 Kg. Menurut Kepala Bidang Produksi, Distribusi dan Cadangan Pangan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kukar, Hj Yovia Mousvita, itu dikarenakan jatah yang disesuaikan dengan pagu yang telah ditetapkan, yakni 170 Kg bagi tiap RTS. Karena, untuk penyaluran 11 bulan, tiap RTS sudah mendapat 165 Kg dan kekurangan 5 Kg dibagikan untuk jatah bulan ke 12. Yovia menambahkan, untuk penyaluran Raskin pada umumnya berjalan dengan baik dan lancar, itu karena Pemkab Kukar telah menyediakan anggaran yang cukup besar bagi biaya pendistribusian Raskin, mengingat wilayah Kukar yang luas dengan 18 kecamatan yang sebagian kecamatannya tidak dapat ditempuh melalui transportasi darat. Seperti diketahui, Pemkab Kukar telah mengalokasi milaran rupiah untuk kelancaran program Raskin berupa dana pendampingan dan ongkos angkut dari 13 titik distribusi yang disepakati antara Divre Bulog Kaltim dengan Pemkab Kukar ke 39 titik distribusi yang ditetapkan Pemkab Kukar dengan kecamatan. Juga berkat kerja keras semua pihak, baik tim raskin kecamatan maupun di Divisi Regional (Divre) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kaltim selaku pemasok. Dikatakan pula, penyaluran Raskin sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain adalah Tepat sasaran, Tepat waktu, Tepat mutu, Tepat ukuran, Tepat harga, Tepat pembayaran, dan Tepat laporan. yd
|