Komisi II Hanya Jalankan Tugas

Soal Status Rekomendasi Pengelolaan Blok Mahakam

2010-11-01  07:12:52

SAMARINDA–Kontroversi terkait rekomendasi Komisi II DPRD Kaltim terkait tentang Pengelolaan Blok Mahakam yang bakal dilakukan PT Yudhistira Bumi Energi (YBE), dijawab Ketua Komisi II, Rusman Ya’qub. Menurut Rusman Ya’qub, Komisi II hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk membahas pembagian shere saham tentang Penglolaan Blok Mahakam, bukan menyetujui Yudhistira sebagai pihak yang akan mengelola Blok Mahakam.
“Kami ini (Komisi II, red) hanya menjalankan tugas saja dari pimpinan untuk membahas persoalan Blok Mahakam saja,” ujar Rusman Ya’qub kepada Poskota Kaltim, Minggu (31/10) kemarin.
Menurut Rusman, jika rekomendasi Komisi II tersebut disoal karena tidak diparipurnakan, maka hal tersebut tidak lagi menjadi wewenang Komisi II, melainkan menjadi tanggungjawab dan wewenang pimpinan dewan. “Tugas kita itu kan hanya untuk membahas persoalan Blok Mahakam dan persentase shere saham yang ditawarkan Yudhistira. Tidak lebih dari itu. Jadi rekomendasi Komisi II itu bukan untuk menyetujui,” tukasnya.
Kenapa hanya membahas Yudhistira? Dikatakan Rusman, berdasarkan keterangan Pemprov ke dewan, bahwa sesungguhnya terdapat tiga perusahaan yang berminat untuk mengelola Blok Mahakam. Salah satunya, adalah PT Meedco. Namun -- juga masih menurut keterangan Pemprov – lanjut Rusman, yang memiliki hitungan ideal terkait pembagian saham dan keuntungan hanya Yudhistira. “Makanya kenapa kita hanya membahas Yudhistira. Karena dari keterangan Pemprov, hanya Yudhistira lah yang serius untuk Blok Mahakam itu,” katanya.
Komisi II tambah Rusman juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk memanggil pihak lain yang berkeinginan mengelola Blok Mahakam selain Yudhistira. Pasalnya, yang memiliki hak tersebut adalah Pemprov Kaltim. “Kan masuk penawaran kerjasama pengelolaan Blok Mahakam itu ke Pemprov bukan ke dewan,” ucapnya.
Kendati demikian imbuh Rusman, masa kontrak PT Total Indonesie yang habis pada tahun 2017, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain lagi yang ikut serta dalam penawaran kerjasama pengelolaan Blok Mahakam. Karena dalam aturan BP Migas, 5 tahun sebelum masa berakhirnya kontrak, maka perlu dilakukan penawaran ulang dan atau perpanjangan kontrak. “Kan ini masih 7 tahun lagi. Dan karena saat ini hanya Yudhistira yang resmi menawarkan, maka Yudhistira dulu yang kami bahas. Kalau ada pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan kita bahas lagi,” kuncinya. fer

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1235 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...