LAKI Samarinda Soroti 6 Dugaan Korupsi di Kaltim2010-11-01 07:27:54
SAMARINDA-Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Samarinda mendorong kasus korupsi ditegakkan, karena telah menyebabkan kemiskinan dan keterpurukan rakyat. Karena itu, LAKI Samarinda menyoroti 6 kasus besar yang merugikan negara di Kaltim. Hal itu dikemukakan, Ketua LAKI Kota Samarinda, Hasby Ibrahim, dalam siaran Press Release, Minggu (31/10) kemarin. “Pertama adalah dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (sapi kurban, red), yang menyedot anggaran senilai Rp6.890.338.000. Sungguh jauh dari rasa keadilan, kasus yang seharusnya melibatkan 7 orang ternama di Samarinda, ternyata saat ini hanya menjerat dua orang pejabat Pemkot Samarinda saja,” kata Hasby. Seharusnya, kata dia, kepada 7 orang itulah pertanggung jawaban hukum ini dimintakan. karena tujuh orang tersebut ditunjuk langsung tanpa tender dan tanpa lelang atas perintah Walikota Samarinda. “Tapi hingga saat ini mereka belum terjerat hukum bahkan terkesan dilindungi. Secara kasat mata kasus ini jelas dimana salah seorang diantara pelakunya menerima Rp4.376.611.750, yang mewakili 4 orang penyalur YN Rp683.132.250, RB Rp1.830.594.000, Uang ini bukan angka yang kecil untuk sebuah nilai pembangunan di Samarinda,” jelasnya. Berdasarkan kasus ini, katanya, LAKI Samarinda memberikan deadline 2 minggu, untuk menindak 7 orang tersebut. Namun jika tidak, demi keadilan hukum hendaknya 2 tersangka lain juga dibebaskan. LAKI Kota samarinda meminta Kejari dan Kajati Mundur dari jabatan. Dia mengatakan, kasus kedua yakni bendungan Benanga. Proyek itu telah menelan dana Rp60 miliar. Dan, kasus ini jalan ditempat. Temuan BPK atas ketidakwajaran keuangan dalam proyek Banangan harus ditindaklanjuti hingga menyeret para pelaku utamanya ke meja pengadilan “Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim memonitor Kejaksaan Negeri Bontang terkait kasus Korupsi Pembangunan Jl RE Martadinata yang merugikan negara sebesar Rp12,6 miliar,” ujarnya. Dia melanjutkan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi pada proyek pembebasan lahan untuk Pelabuhan Laut Juata Tarakan. Proyek ini patut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dari APBD Propinsi dan Rp500 juta dari APBD Kota Tarakan. Dalam proyek ini terindikasi bahwa pembebasan lahan yang telah dilakukan mengalir justru bukan kepada pemilik tanah tetapi kepada pihak ketiga yaitu SZ. “Kelima, kasus bank tanah. Terhadap kasus bank tanah , LAKI Samarinda meminta penegak hukum segera menindaklanjuti hasil penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan. Kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan, agar tidak dinilai negatif oleh masyarakat dimana kasus korupsi yang melibatkan pejabat terkesan jalan di tempat,” paparnya. Kembali Hasby menjelaskan bahwa keenam yakni kasus AFI . Meski Gubernur merupakan hasil pilihan rakyat tetapi tegaknya hukum mesti diperjuangkan dengan tidak memandang bulu. LAKI akan medesak untuk segera diturunkan ijin pemerikasaan terhadap Gubernur Kaltim. Sorotan terakhir dari LAKI Samarinda yakni terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Samarinda. LAKI Samarinda mendesak Resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit keuangan terhadap penyelenggaraan Pemilu Kada Kota samarinda “Kami meminta kepada kejaksaan negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi untuk menyelesaiakan kasus korupsi di Kalimantan Timur ini serta segera memeja hijaukan perkara yang terindikasi korupsi , jika tidak maka LAKI akan mendorong Kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung dan akan melaporkan apapun yang berbau korupsi kepada komisi Pemberantasan Korupsi,” tandasnya. aon
|